Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus gratifikasi terkait produksi batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam pengusutan lanjutan ini, KPK menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya dari aktivitas penggunaan fasilitas tambang seperti jetty dan hauling.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami keterangan dari Direktur PNBP SDA & KND, Wawan Sunarjo, yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 25 Mei 2026.
Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal PNBP pengunaan Jetty atau dermaga dan Hauling,”
kata Budi kepada wartawan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat Rita sejak 2017.
Ia diketahui menerima gratifikasi dari sektor tambang batu bara dengan skema pembayaran per metrik ton produksi.
Dalam putusan pengadilan, Rita dinyatakan menerima sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya.
Atas perbuatannya, ia telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2018, disertai denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah upaya hukum di Mahkamah Agung ditolak.
Meski demikian, KPK belum menghentikan penyidikan. Lembaga antirasuah kini mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan aliran dana dari sejumlah pengusaha tambang kepada Rita.
Pengembangan kasus ini membuka peluang terungkapnya jejaring korupsi yang lebih luas di sektor sumber daya alam, termasuk potensi kerugian negara dari praktik yang berlangsung selama bertahun-tahun.


