Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan eks anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Yeka menerima uang setelah diduga memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk menguntungkan korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group. Padahal laporan tersebut semestinya ditujukan kepada pemerintah yang tengah mengalami krisis minyak goreng.
“YHF selaku anggota Ombudsman RI menginisiasi untuk investigasi dengan cara memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III menyurvei (kelangkaan minyak) di 34 provinsi di wilayah Indonesia dan tracking melalui media,”
kata Syarief di Kejagung, Selasa, 26 Mei 2026.
Hasilnya dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 perihal Dugaan Maladministrasi dalam Penyediaan dan Stabilisasi Harga Minyak Goreng oleh Kementrian Perdagangan.
Bukannya untuk mengusut kelangkaan migor, Yeka malah merekomendasikan pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) agar korporasi PT Wilmar Group bisa melakukan ekspor. Sehingga Kementerian Perdagangan mencabut DMO itu berdasarkan rekomendasi yang dibuat Yeka.
Syarief menambahkan rekomendasi Ombudsman itu diberikan kepada advokat Marcella Santoso, yang juga tersangka kasus korupsi minyak goreng, sebagai bahan pertimbangan kasus rasuah PT Wilmar Group.
“LHP kemudian dijadikan dasar hukum materi gugatan Tata Usaha Negara dan Materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan, sehingga menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara ekspor CPO dengan terdakwa korporasi PT Willmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group,”
beber Syarief.
Upah
Sebagai imbalan atas surat rekomendasi itu, Yeka mendapatkan uang dari korporasi PT Wilmar melalui rekening milik orang terdekatnya yakni ANK. Dia turut menerima uang dari beberapa proyek di perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.
Syarief bilang penyidik juga telah menggeledah kediaman Yeka untuk pendalaman perkara, namun dia tak mau membocorkan jumlah uang yang diterima Yeka.
“Kalau aliran (dana), uang tidak harus kami sita sekarang, tapi bukti alirannya kami pegang,”
ujar dia.
Atas perbuatannya, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

