Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Pakar Pidana Ingatkan Polri, Penyidik Jangan ‘Masuk Angin’ di Kasus Febrie Ardiansyah

Polri tetap profesional dan tidak gentar mengusut dugaan korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tetap profesional dan tidak gentar mengusut dugaan korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pernyataan itu disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortastipidkor di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 8 Juli 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram.

Ya (tidak boleh takut apalagi ‘masuk angin’-red),”

kata Fickar lewat pesan tertulisnya, Jumat, 10 Juli 2026.

Prof. Abdul Fickar menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Iklan

Objek yang digeledah pasti berkaitan dengan kejahatan yang sudah diproses, bahwa ada barang lain termasuk uang,”

ucapnya.

Menurut Fickar, apabila dalam proses penggeledahan ditemukan barang lain di luar target awal penyidikan, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk menelusuri keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani ataupun dugaan tindak pidana lainnya.

Apa yang dilakukan penyidik dengan melihat tautan,”

Sebagaimana diketahui, Jampidsus Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul yang digeledah penyidik merupakan milik pribadinya. Namun, ia menegaskan seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Penyidikan terhadap perkara tersebut hingga kini masih terus berlangsung dan penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka terkait barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal