Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 26 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Korupsi Batu Bara Rugikan Rakyat Sejak 2018, Hukum Tak Boleh Pandang Bulu
Hukum

Korupsi Batu Bara Rugikan Rakyat Sejak 2018, Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 10, 2026 6:44 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 bulan lalu
Share
Penyidik Polri sita emas dan uang tunai dari rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Penyidik Polri sita emas dan uang tunai dari rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
SHARE

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang tengah mengusut tiga perkara korupsi besar, termasuk dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU.

Menurut Hinca, dugaan korupsi yang berlangsung sejak 2018 telah merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, proses penyidikan harus dikawal bersama tanpa kecurigaan maupun intervensi agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Diseret Isu Kasus Blackout, Jampidsus Febrie: Saya Juga Tidak Paham Ada Kaitan dengan Saya

Saya berdiri di belakang penyidik. Apa yang dilakukan Kortastipidkor ini harus kita dukung, bukan kita curigai,”

kata Hinca lewat keterangan yang diterima Owrite, Jumat, 10 Juli 2026.

Hinca menilai dugaan korupsi batu bara bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan kejahatan yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, termasuk pasokan listrik yang dirasakan masyarakat.

Coba bayangkan, sudah bertahun-tahun ini terjadi, sejak 2018. Batu baranya dikurangi, kualitasnya diakali, tapi bayarannya tetap penuh. Ya wajar kalau listrik byar-pet. Yang menikmati segelintir, yang menderita sekampung,”

ucapnya.

Di tengah munculnya narasi mengenai ketegangan antarlembaga penegak hukum, Hinca berpandangan proses penyidikan tidak seharusnya dimaknai sebagai konflik antarinstitusi.

Yang kita saksikan ini bukan perang. Perang itu ada pemenang dan pecundang. Yang sedang terjadi justru sebaliknya, dua institusi yang sama-sama menunaikan mandat yang diberikan konstitusi kepada mereka,”

ungkapnya.

Ia juga menilai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memperkuat kewenangan penyidik dalam mengungkap perkara korupsi yang semakin kompleks.

Undang-undang sudah memberi penyidik ruang yang lebih luas. Alat buktinya sekarang lebih lengkap, lebih sesuai dengan cara kejahatan hari ini bekerja,”

jelasnya.

Lanjut Hinca, dukungan publik dan DPR diperlukan agar penyidik dapat bekerja secara independen dalam mengusut perkara hingga tuntas tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Baca juga:
LPSK Beri Perlindungan ke FH, Saksi Kasus Korupsi dan TPPU… Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada FH. Ia…
Kubu Febrie Bongkar Sangkaan Trading in Influence: Imajinatif dan Tak… Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan sangkaan terhadap kliennya mengenai trading in…
Kubu Febrie Tegaskan Praperadilan Bukan Tombol 'Delete' untuk Menghapus Perkara Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan jika permohonan praperadilan…
  • LPSK Beri Perlindungan ke FH, Saksi Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus…
  • Kubu Febrie Bongkar Sangkaan Trading in Influence: Imajinatif dan Tak Punya Pasal…
  • Kubu Febrie Tegaskan Praperadilan Bukan Tombol 'Delete' untuk Menghapus Perkara

Saya percaya penyidik kita punya nyali. Mereka sudah tunjukkan itu berkali-kali. Sekarang tinggal kita di DPR dan masyarakat yang menjaga di belakang mereka, supaya mereka tahu tidak sedang berjalan sendirian,”

akuinya.

Hinca menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap siapa pun tanpa pengecualian. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan runtuh apabila ada perlakuan istimewa dalam penanganan perkara korupsi.

Hukum itu kehilangan seluruh maknanya begitu ia mulai pandang bulu. Satu saja pengecualian, selesai sudah. Rakyat tidak akan percaya lagi,”

tutupnya.
Tag:Febrie AdriansyahFraksi DemokratHinca PanjaitanHukum ditegakanKorupsi Batu Bara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah, Malaysia dan Brunei Dorong ASEAN Turun Tangan
By Natania Longdong
Foto udara saat terjadi kebakaran lahan di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur.
1
BMKG Ramal Cuaca Selasa 25 Agustus: Cerah Mendominasi, Jaksel Diprediksi Tembus 34 Derajat
By Syifa Fauziah
Ilustrasi cuaca Jakarta cerah.
2
Trenggiling Jadi Korban Karhutla, Satwa Langka Ini Ternyata Populasinya Terancam Punah
By Ossid Duha Jussas Salma
Tim Manggala Agni menemukan trenggiling yang terbakat akibat karhutla (Foto: TikTok radarkhatulistiwa).
3
ST Burhanuddin Buka Target Besar Gojukai: Dari Podium Nasional hingga Kancah Dunia
By Syifa Fauziah
Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejurnas Karate-do Gojukai. (Sumber: YouTube/Karate-Do Gojukai Indonesia)
4
Ribuan Peserta Serbu GOR Ciracas, Kejurnas Karate Gojukai Piala Jaksa Agung jadi Ajang Cari Bibit Juara
By Syifa Fauziah
Kejuaraan Nasional Karate-Do Gojukai Piala Jaksa Agung RI Ketiga Tahun 2026 resmi digelar di GOR Ciracas, Jakarta Timur,
5

BERITA LAINNYA

Gedung kantor LPSK
Hukum

LPSK Beri Perlindungan ke FH, Saksi Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada FH. Ia…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
13 jam lalu
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Hukum

Kubu Febrie Bongkar Sangkaan Trading in Influence: Imajinatif dan Tak Punya Pasal Jelas

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan sangkaan terhadap kliennya mengenai trading in…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 hari lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan permohonan pengembalian barang sitaan tidak terkait 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar.
Hukum

Kubu Febrie Tegaskan Praperadilan Bukan Tombol ‘Delete’ untuk Menghapus Perkara

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan jika permohonan praperadilan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 hari lalu
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan permohonan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Kubu Febrie Soroti 40 Aturan yang Diduga Dilanggar Polri dan Kejagung, Termasuk Putusan MK

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut menemukan 30 dugaan pelanggaran hukum dalam…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up