Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Korupsi Batu Bara Rugikan Rakyat Sejak 2018, Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

proses penyidikan harus dikawal bersama tanpa kecurigaan maupun intervensi agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Penyidik Polri sita emas dan uang tunai dari rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Penyidik Polri sita emas dan uang tunai dari rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang tengah mengusut tiga perkara korupsi besar, termasuk dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU.

Menurut Hinca, dugaan korupsi yang berlangsung sejak 2018 telah merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, proses penyidikan harus dikawal bersama tanpa kecurigaan maupun intervensi agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Saya berdiri di belakang penyidik. Apa yang dilakukan Kortastipidkor ini harus kita dukung, bukan kita curigai,”

kata Hinca lewat keterangan yang diterima Owrite, Jumat, 10 Juli 2026.

Hinca menilai dugaan korupsi batu bara bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan kejahatan yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, termasuk pasokan listrik yang dirasakan masyarakat.

Iklan

Coba bayangkan, sudah bertahun-tahun ini terjadi, sejak 2018. Batu baranya dikurangi, kualitasnya diakali, tapi bayarannya tetap penuh. Ya wajar kalau listrik byar-pet. Yang menikmati segelintir, yang menderita sekampung,”

ucapnya.

Di tengah munculnya narasi mengenai ketegangan antarlembaga penegak hukum, Hinca berpandangan proses penyidikan tidak seharusnya dimaknai sebagai konflik antarinstitusi.

Yang kita saksikan ini bukan perang. Perang itu ada pemenang dan pecundang. Yang sedang terjadi justru sebaliknya, dua institusi yang sama-sama menunaikan mandat yang diberikan konstitusi kepada mereka,”

ungkapnya.

Ia juga menilai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memperkuat kewenangan penyidik dalam mengungkap perkara korupsi yang semakin kompleks.

Undang-undang sudah memberi penyidik ruang yang lebih luas. Alat buktinya sekarang lebih lengkap, lebih sesuai dengan cara kejahatan hari ini bekerja,”

jelasnya.

Lanjut Hinca, dukungan publik dan DPR diperlukan agar penyidik dapat bekerja secara independen dalam mengusut perkara hingga tuntas tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Saya percaya penyidik kita punya nyali. Mereka sudah tunjukkan itu berkali-kali. Sekarang tinggal kita di DPR dan masyarakat yang menjaga di belakang mereka, supaya mereka tahu tidak sedang berjalan sendirian,”

akuinya.

Hinca menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap siapa pun tanpa pengecualian. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan runtuh apabila ada perlakuan istimewa dalam penanganan perkara korupsi.

Hukum itu kehilangan seluruh maknanya begitu ia mulai pandang bulu. Satu saja pengecualian, selesai sudah. Rakyat tidak akan percaya lagi,”

tutupnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal