Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik TNI/Polri hingga pensiunan dicairkan. Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan mulai 2 Juni 2026.
Sayangnya, Purbaya enggan mengungkapkan, berapa besaran anggaran dan bagaimana mekanisme pencairan gaji ke-13 ini. Namun, gaji ke-13 ini akan disalurkan secara bertahap.
Gaji ke-13 Juni harusnya (cair),”
ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Adapun ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Untuk sumber pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunan ini, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemudian komponen yang diterima ASN dalam gaji ke-13 diantaranya gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” bunyi aturan itu.
Gaji ke-13 PPK
Lalu untuk besaran gaji ke-13 bagi PPPK, dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional, yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas,”
tulis aturan itu.


