Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membidik wajib pajak baru atau wajib pajak yang belum terdaftar dalam sistem perpajakan guna meningkatkan pengawasan kepatuhan. Sejumlah penyisiran terhadap objek pajak akan dilakukan oleh DJP.
Melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar nantinya akan digolongkan ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE).
DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh Komite Kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh Komite Kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan,”
tulis SE DJP, dikutip Sabtu, 18 Juli 2026.
Untuk pengawasan wajib pajak yang belum terdaftar, proses diawali dengan perencanaan pengawasan melalui penyusunan strategi pengawasan dan penyusunan DPE sesuai ketentuan yang mengatur mengenai Komite Kepatuhan.
Tim Pengawasan Perpajakan terdiri atas satu supervisor, satu ketua tim yang merupakan account representative (AR) atau pegawai DJP yang ditugaskan dan memiliki peta zona petugas, serta satu anggota tim yang merupakan AR atau pegawai DJP yang ditugaskan dalam satu seksi pengawasan.
Kumpulkan Data Profil dan Aset Wajib Pajak


Tim Pengawasan Perpajakan kemudian melakukan persiapan berupa pemahaman atas data dan keterangan terkait profil, posisi risiko, serta data mengenai income, cost, asset, liability, dan equity wajib pajak dalam sistem administrasi pengawasan DJP.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan wajib pajak yang belum terdaftar, dapat dilakukan permintaan dukungan data atau informasi berupa data pihak ketiga, informasi atau bukti pendukung, bantuan penilaian untuk tujuan perpajakan, hingga data dari pihak terkait dalam sistem administrasi pengawasan DJP.
Saat proses pengumpulan data, petugas diwajibkan mengumpulkan informasi objek pajak yang di dalamnya mencakup nomor identitas data seperti nomor polisi kendaraan, nomor sertifikat tanah, nomor rekening, hingga nomor akta jual beli apabila tersedia.
SP2DK Diterbitkan Jika Ditemukan Data Potensial
Selanjutnya, KPP Pratama akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) berdasarkan data atau keterangan yang diperoleh, seperti data income, cost, asset, liability, dan equity dari wajib pajak yang belum terdaftar.
Melalui penerbitan SP2DK tersebut, wajib pajak diminta memberikan tanggapan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya. Apabila diperlukan, jangka waktu penyampaian tanggapan dapat diperpanjang paling lama tujuh hari setelah batas waktu awal berakhir.


Bisa Berujung Pemblokiran Layanan Publik
Tak hanya itu, hasil pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar juga dapat ditindaklanjuti melalui usulan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.
Langkah tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan mekanisme ini, DJP berharap pengawasan kepatuhan wajib pajak dapat semakin efektif dan menjangkau masyarakat yang selama ini belum terdaftar dalam sistem perpajakan.






















