Pemerintah menunda insentif kendaraan listrik (electric vehicle) baik untuk mobil dan motor. Semestinya, insentif kendaraan listrik ini berlaku pada 1 Juni 2026.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengatakan, pemberian insentif kendaraan listrik ini akan ditunda selama sebulan.
Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,”
ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Ada Perhitungan yang Belum Selesai di Pemerintah
Purbaya mengatakan, alasan penundaan insentif kendaraan listrik ini karena masih ada perhitungan yang harus dilakukan pemerintah.
Ada perhitungan yang masih ditunggu,”
jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya menargetkan, insentif kendaraan listrik untuk sepeda motor dan mobil mulai diterapkan Juni 2026. Insentif ini diberikan untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Siapkan Insentif 100 Ribu Unit Motor dan Mobil
Purbaya menuturkan, akan menyiapkan kuota insentif untuk 100.000 unit sepeda motor listrik, dan 100.000 mobil listrik pada tahun ini. Nantinya, untuk sepeda motor listrik subsidi yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp5 juta per unit.
Sedangkan untuk mobil listrik, insentif yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen hingga 100 persen.
Rp5 juta per motor untuk 100 ribu motor, terus untuk mobil itu bervariasi ada yang 100 persen. 100 persen PPN-ya ditanggung, ada yang 40 persen tergantung baterainya, tapi jumlah mobilnya 100 ribu juga,”
katanya.


