Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berfokus pada penelusuran aset milik Bupati Pekalongan non-aktif Fadia A. Rafiq.
Fadia terjerat dalam perkara dugaan korupsi dan suap pengadaan barang/jasa, serta jasa outsource di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Kini penyidik mendapati jejak Fadia membeli sebuah rumah mewah seharga Rp4 miliar di kawasan Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Pembelian tersebut dilakukan (pembayaran) tunai, ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati. Nilai rumah mencapai sekitar 4 miliar rupiah,”
ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 27 Mei 2026.
Penyidik menduga Fadia membeli bangunan itu menggunakan uang hasil pengadaan proyek jasa outsource. Dugaan tersebut setelah penyidik memeriksa tiga saksi dari pihak swasta yakni Boutique Manager The Time Place Plaza Senayan, Ika Tjondrodihardjo, dan Honggo Affandy.
Selanjutnya, penyidik kembali mendalami pembelian lima jam tangan merek Rolex yang merupakan hasil penggeledahan rumah Fadia. Diduga Fadia membeli jam tangan mewah itu dari toko The Time Place.
Sengkarut
Dalam kasusnya, Fadia mengintervensi para Kepala Dinas untuk memenangkan PT RNB dalam pengadaan barang dan jasa outsource di sejumlah dinas, kecamatan, hingga RSUD di Kabupaten Pekalongan. Padahal, Fadia sudah diperingatkan kalau tindakannya berpotensi konflik kepentingan, namun politikus Golkar itu mengabaikan hal tersebut.
Perusahaan RNB dijalani oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga selaku komisaris sekaligus anggota DPR. Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menduduki kursi direktur periode 2022-2024 sekaligus anggota DPRD Pekalongan
KPK mendapati transaksi langsung kepada PT RNB bersumber dari kontrak perangkat daerah Pemkab Pekalongan senilai Rp46 miliar sepanjang 2023-2026. Uang tersebut dibagikan untuk membayar gaji pegawai outsource sebesar Rp22 miliar; sedangkan 40 persen (atau sekitar 41,3 persen) dari total transaksi mengalir kepada kocek keluarga Fadia.
Berikut rinciannya:
| Nama | Hubungan / Jabatan | Nominal Dana |
| Fadia A. Rafiq | Bupati Pekalongan | Rp5,5 miliar |
| Sabiq | Anak Fadia | Rp4,6 miliar |
| Penarikan Tunai | Keterangan Transaksi | Rp3,0 miliar |
| Mehnaz Na | Anak Fadia | Rp2,5 miliar |
| Rul Bayatun | Direktur PT RNB | Rp2,3 miliar |
| Ashraff | Suami Fadia | Rp1,1 miliar |
| Total | Rp19,0 miliar |
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


