Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memblokir, 84 rekening Wajib Pajak (WP) secara serentak. Aksi ini dilakukan untuk menagih tunggakan pajak yang mencapai Rp330,6 miliar.
Pemblokiran rekening ini dilakukan di 15 bank, baik di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank swasta. Periode pemblokiran dilakukan pada 18 hingga 22 Mei 2026.
Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Adapun total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,”
tulis Instagram @pajakdjpbanten Jumat, 29 Mei 2026.
Pemblokiran di 12 KPP Kanwil DJP Banten
Adapun pemblokiran rekening wajib pajak ini dilakukan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten.
DJP mengatakan, pemblokiran ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan bagi wajib pajak, sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Melalui langkah ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,”
imbuhnya.


