Maraknya penawaran jasa badal haji dari berbagai pihak nonresmi, mulai memantik kekhawatiran DPR RI.
Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, praktik tersebut perlu segera ditata karena berisiko menimbulkan persoalan hukum, syariah, hingga merugikan masyarakat yang mempercayakan ibadahnya kepada pihak tertentu.
Saat ini, layanan badal haji tidak hanya ditawarkan biro perjalanan, tetapi juga oleh sejumlah warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang ketidakjelasan mengenai siapa pelaksana badal, siapa penerimanya, serta bagaimana proses pelaksanaannya diawasi.
Pemerintah Harus Segera Tangani
Karena itu, Cucun mendorong pemerintah membentuk lembaga resmi di bawah Kementerian Haji dan Umrah yang secara khusus menangani tata kelola badal haji.
Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji,”
kata Cucun dalam keterangannya, Senin, 1 Juni 2026.
Menurutnya, keberadaan lembaga resmi akan memberikan kepastian dan transparansi bagi masyarakat yang menggunakan layanan badal haji.
Sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh. Ini akan lebih meyakinkan masyarakat bahwa ibadah haji dijalankan dengan benar,”
ucapnya.
Cucun menilai, kebutuhan pengaturan yang lebih ketat akan semakin mendesak apabila pemerintah menerapkan standar pemeriksaan kesehatan atau istitaah yang lebih ketat bagi calon jemaah haji.
Kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah jemaah yang tidak dapat menunaikan ibadah secara langsung dan harus menggunakan mekanisme badal haji. Tanpa regulasi yang jelas, ia khawatir praktik badal haji akan semakin semrawut dan sulit diawasi.
Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika,”
tegasnya.
Untuk menyusun tata kelola yang lebih komprehensif, Timwas Haji DPR RI berencana melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga para ulama dan ahli fikih guna membahas aturan operasional pelaksanaan badal haji di masa mendatang.
Langkah tersebut diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan, sekaligus memastikan pelaksanaan badal haji berjalan sesuai ketentuan syariat, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat Islam yang membutuhkan layanan tersebut.


