Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan menjerat pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Hingga kini, KPK telah mengumumkan dua tersangka, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Idham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba (ASR). Namun, dua orang tersebut belum diahan.
“Kami sudah konfirmasi kepada penyidik, dalam waktu dekat (ada potensi tersangka ditahan),”
kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantor KPK, Senin, 1 Juni 2026.
Asep menjelaskan pihaknya sengaja belum menahan Ismail dan Asrul sebab masih harus mengumpulkan sejumlah bukti. Jika penyidik menahan mereka terlebih dahulu, akan terbentur masa penahanan dua tersangka.
“Karena kami harus benar-benar mempersiapkan bukti tersebut,”
ujar dia.
Dia memprediksi penahanan itu akan dilaksanakan paling lama pekan depan. Sementara itu, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Padahal KPK sudah menjelaskan keterlibatan Fuad melalui Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) menyuarakan kepentingan penyelenggara haji khusus. Akibatnya terjadi diskresi pembagian kuota haji yang semestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus malah dibagi rata.
Asep menegaskan penyidik masih membutuhkan kecukupan bukti sebelum menetapkan status hukum Fuad.
“Setiap bukti yang mengarah kepada seseorang akan dikumpulkan dan dikaji. Sampai hari ini, kelengkapan atau kecukupan alat buktinya belum cukup, (sehingga) yang bersangkutan belum ditetapkan menjadi tersangka,”
ucap Asep.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Untuk klaster penyelenggara negara, KPK menjerat Yaqut dan Alex dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Ismail dan Asrul dalam klaster swasta, dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



