Keputusan Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani merotasi Ahmad Mursidi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Selasa, 26 Mei 2026 menuai sorotan di media sosial.
Pasalnya, Ahmad Mursidi diketahui masih berstatus tersangka sejak 11 Mei 2026, setelah mobil dinas yang ia kemudikan menabrak kerumunan di SDN Sukaratu 5 pada 30 April 2026.
Akibat insiden tersebut setidaknya 9 orang menjadi korban, dengan 7 orang siswa sd, 1 pedagang, dan 1 sales. Kecelakaan tersebut menyebabkan 1 anak sd dan 1 pedagang meninggal dunia.
Meski proses hukum masih berjalan, Ahmad Mursidi tetap masuk dalam daftar pejabat yang dirotasi oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Menanggapi kritik yang bermunculan, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pengangkatan jabatan baru, melainkan rotasi atau mutasi yang lazim dilakukan dalam sistem kepegawaian.
Menurutnya, posisi Kepala DPMPTSP dan Staf Ahli Bupati berada pada level eselon yang sama, yakni Eselon II/B. Karena itu, perpindahan Ahmad Mursidi dilakukan dalam kerangka penataan organisasi dan kebutuhan pemerintahan daerah.
Dewi juga menegaskan bahwa status tersangka belum dapat dijadikan dasar untuk mencabut hak kepegawaian seseorang selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, penjelasan tersebut belum meredam kritik publik. Di media sosial, khususnya pada kolom komentar unggahan akun Instagram resmi Pemkab Pandeglang, banyak netizen mempertanyakan keputusan menempatkan seorang tersangka pada jabatan yang berkaitan dengan bidang hukum.
“Pelanggar hukum jadi Staf Ahli Hukum,”
tulis akun @akarrumput9.
Komentar lain datang dari akun @aangraaeni yang menulis.
“SKCK hanya berlaku untuk rakyatnya, sekali lagi untuk rakyat bukan untuk pejabat,”
ucapnya.
Sementara akun @iqbalmbank mempertanyakan unggahan pelantikan tersebut.
“Gak malu posting beginian, min?”
tulisnya.
Akun @widodoslmt_ juga menyoroti perbedaan standar antara masyarakat umum dan pejabat publik.
“Orang biasa kalau mau ngelamar kerja harus bikin SKCK dulu, sedangkan pejabat yang habis kena kasus bisa jadi pejabat lagi,”
tulisnya.
Kritik lain datang dari akun @jwhoose yang mempertanyakan kebijakan pengangkatan Ahmad Mursidi di tengah status hukumnya yang masih berproses.
Perdebatan mengenai rotasi Ahmad Mursidi pun terus bergulir. Di satu sisi, pemerintah daerah berpegang pada aturan kepegawaian yang menyatakan seorang ASN tetap memiliki hak kepegawaian selama belum ada putusan hukum tetap.
Namun di sisi lain, publik menyoroti aspek etika dan kepatutan dalam penempatan pejabat yang masih berstatus tersangka pada jabatan yang berkaitan dengan bidang hukum dan pemerintahan.



