Polda Metro Jaya baru menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka tunggal kasus penggelapan 128 dana calon jemaah umrah. Diperkirakan para korban mengalami kerugian mencapai Rp 12, 145 Miliar atas ulah Farhan.
Hanania Travel tidak hanya dijalankan Farhan seorang diri, istrinya, Fitratun Nisa Bahri, diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut).
Tidak menutup kemungkinan apabila ada fakta hukum lain yang mengarah pada tersangka yang lain,”
ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 2 Juni 2026.
Sejauh ini, Farhan baru ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus penggelapan dana calon jemaah umrah. Iman menerangkan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya mendapati kecukupan alat bukti keterlibatan Farhan dalam kasus itu.
Tentunya kami sebagai penyidik di dalam proses penyidikan sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan yang kami jalankan,”
ujarnya.
Polisi memastikan, penyelidikan tidak hanya berhenti sampai di Farhan saja. Rencananya Polda Metro akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menjerat pihak lain yang terlibat.
Iman melanjutkan, proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga masih berjalan hingga saat ini. Secara pararel, pencarian alat bukti lain masih tetap dilakukan penyidik.
Polda Metro Juga membuka posko layanan pengaduan para calon jemaah yabg diduga ikut menjadi korban penipuan Hanania Travel.
Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini tentu secara profesional, proporsional,”
tandas Iman.

