Pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana pribadi untuk menutupi sebagian biaya perjalanan luar negeri, memantik gelombang pertanyaan baru.
Bukan soal besar kecilnya biaya, melainkan mengenai dasar hukum dan mekanisme pengelolaan anggaran negara yang seharusnya berlaku bagi seorang kepala negara.
Mantan Sekretaris Kementerian (Sesmen) BUMN, Muhammad Said Didu menjadi salah satu pihak yang mempertanyakan logika di balik klaim tersebut. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang utuh agar tidak muncul kesan adanya penyimpangan terhadap tata kelola keuangan negara.
Perlu dijelaskan agar paham pengelolaan uang rakyat dalam APBN. Sesuai peraturan perundangan bahwa pejabat tidak boleh dibiayai atau membiayai sendiri saat tugas negara,”
tulis Said Didu di akun X pribadinya yang dikutip, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menilai, penjelasan pemerintah justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab secara umum biaya operasional Presiden telah dialokasikan melalui anggaran negara yang ditetapkan setiap tahun.
Karena itu, Said Didu mempertanyakan dasar perhitungan yang membuat seorang Presiden harus menggunakan dana pribadi dalam menjalankan tugas kenegaraan.
“Kelebihan biaya dihitung dari mana? Karena biaya operasional Presiden dalam bentuk lumpsum setahun dan saat ini baru bulan Juni,”
ucapnya.
Publik Perlu Mengetahui Rincian Perhitungan Anggaran
Menurut dia, apabila benar terjadi kelebihan biaya, publik berhak mengetahui secara rinci bagaimana perhitungan tersebut dilakukan dan apakah anggaran yang telah disediakan negara memang sudah tidak mencukupi.
“Apakah biaya perjalanan dan operasional Presiden selama setahun sudah habis sehingga Bapak Presiden sudah menombok biaya perjalanan?”
lanjutnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan kekhawatiran, bahwa isu penggunaan uang pribadi dalam tugas negara tidak boleh dipandang sebagai persoalan sederhana. Sebab selain menyangkut transparansi, hal itu juga berkaitan langsung dengan tata kelola APBN, dan prinsip akuntabilitas pejabat publik.
Said Didu menegaskan pemerintah perlu memberikan penjelasan yang terang dan mudah dipahami masyarakat agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi yang lebih luas.
“Mohon penjelasan pejabat agar tidak menganggap kami semua bodoh,”
tegasnya.



