Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 3 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kasus Andrie Yunus Belum Dihentikan, Polda Metro Respons Putusan PN Jaksel
Nasional

Kasus Andrie Yunus Belum Dihentikan, Polda Metro Respons Putusan PN Jaksel

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteSyifa Fauziah
Last updated: Juni 3, 2026 5:32 pm
Rahmat Baihaqi
Syifa Fauziah
Share
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
SHARE

Polda Metro Jaya membantah pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses penanganan perkara tersebut.

“Proses perkara pidana tersebut belum dilakukan penghentian oleh penyidik,”

ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di kantornya, Selasa 2 Juni 2026.
Baca juga:
Bikin Andrie Yunus Luka Berat Tapi Janji Tak Ulangi, 4… Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus…
Daftar Barang Bukti dan Kronologi Penipuan Umrah Hanania Travel Direktur Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), diduga menggelapkan dana jemaah Rp12,145…
Berkas 'Ijazah Palsu' Jokowi P21, Roy Suryo dan Dokter Tifa… Kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat…
  • Bikin Andrie Yunus Luka Berat Tapi Janji Tak Ulangi, 4 Terdakwa Kasus…
  • Daftar Barang Bukti dan Kronologi Penipuan Umrah Hanania Travel
  • Berkas 'Ijazah Palsu' Jokowi P21, Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap-siap Diseret…

Menurut Budi, penyidik tidak pernah mengulur penyelidikan kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit TNI.

Hal itu juga yang sempat dipermasalahakan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam petitumnya menggugat Polda Metro Jaya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengaku menghormati putusan Hakim PN Jakarta Selatan. Dia menegaskan keputusan untuk kembali menyelidiki kasus itu sudah dimuat dalam undang-undang.

“Kami akan berpodaman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara,”

ujar Iman.

Lakukan Koordinasi Berbagai Pihak

Pasca putusan itu, Iman mengatakan pihaknya akan berkoodinasi untuk kembali menyelidiki kasus penyiramana air keras, termasuk dengan Pusat Polisi Militer

“Kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud,”

tandasnya.

Senada dengan kepolisian, Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas juga menghormati keputusan PN Jakarta Selatan. Dia bilang penyelidikan kasus penyiraman air keras sejatinya merupakan ranah kepolisian.

“Karena perkara tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum terkait,”

kata Nas dikonfirmasi terpisah.

Kata dia, TNI mengaku akan mendukung seluruh proses penegakan hukum yang berlaku dan segera akan berkoodinasi dengan Polda Metro Jaya.

“Apabila terdapat hal-hal yang memerlukan koordinasi dengan TNI, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada,”

tandas Nas.
Baca juga:
Menang Praperadilan: Duga Bukti Dirusak TNI, TAUD Minta Polda Metro… Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya menarik kembali seluruh…
Sambut 'Angin Segar' Putusan Hakim, TAUD Desak Polda Metro Bongkar… Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta…
Bikin Bingung Korban, Hakim Bongkar Blunder Miskomunikasi Polda Metro di… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Suparno menyebut ada miskomunikasi pada penyidik…
  • Menang Praperadilan: Duga Bukti Dirusak TNI, TAUD Minta Polda Metro Tarik Berkas…
  • Sambut 'Angin Segar' Putusan Hakim, TAUD Desak Polda Metro Bongkar Tuntas Kasus…
  • Bikin Bingung Korban, Hakim Bongkar Blunder Miskomunikasi Polda Metro di Kasus Andrie…

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terhadap Polda Metro Jaya.

Dalam petitumnya, TAUD mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menunda kasus Andrie tanpa alasan sah dan konkret dari laporan Polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

Bahkan kepolisian tidak pernah memberikan keterangan jelas ihwal alasan pelimpahan berkas dan penghentian pengsutan perkara Andrie.

Oleh karenanya, Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk kembali menyelidiki kasus penyiraman air keras yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada Oditur Militer.

“Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,”

ungkap hakim tunggal PN Jakarta Selatan Suparna.
Tag:Andrie YunusPN JakselPolda Metro Jaya
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Tata Kelola BGN Amburadul, DPR Restui Nanik Deyang Jadi Bos Baru Karena Rajin Tutup Dapur
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kiri) dan Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Tito Karnavian (kanan) memimpin rapat koordinasi DPR dengan Pemerintah Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026)
1
Breaking: Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka
By Rahmat Baihaqi
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
2
IHSG Longsor ke ‘Kaki Gunung’ Level 6.101, Efek Bos BGN Dadan Hindayana Dicopot?
By Anisa Aulia
Pekerja mengamati layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/5/2026).
3
Pencopotan Dadan: Dasco Ungkap DPR Sering Kirim ‘Catatan Merah’ MBG
By Rika Pangesti
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Saan Mustopa (kanan), dan Sari Yuliati (kiri) berdiri saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
4
Belum Sempat Sertijab Usai Dadan Dicopot, Kantor BGN Malah Digeledah Kejagung!
By Rahmat Baihaqi
Kondisi kantor Badan Gizi Nasional digeledah penyidik Kejaksaan Agung.
5

BERITA LAINNYA

Konferensi pers Kejaksaan Agung soal eks Kepala BGN Dadan Hindayana, 3 Juni 2026.
Nasional

Program Prioritas Prabowo Digerogoti, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs Jadi Tersangka Korupsi MBG

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
15 menit lalu
gambar ilustrasi
Nasional

Eks Ketua KPU Usul Bentuk Badan Khusus Pengawas Dana Kampanye: Pemilu Kita Masih Belum Adil

Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2004-2007 Ramlan Surbakti, mengusulkan pembentukan…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
15 menit lalu
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Nasional

Breaking: Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
22 menit lalu
Gambar ilustrasi aksi kekerasan/penganiayaan
Nasional

Kemdikti Saintek: Sebanyak 1.911 Aduan Kekerasan Sepanjang 2025

Kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar.…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
26 menit lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up