Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 12 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kasus Andrie Yunus Belum Dihentikan, Polda Metro Respons Putusan PN Jaksel
Nasional

Kasus Andrie Yunus Belum Dihentikan, Polda Metro Respons Putusan PN Jaksel

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteSyifa Fauziah
Last updated: Juni 3, 2026 5:32 pm
Rahmat Baihaqi
Syifa Fauziah
Share
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
SHARE

Polda Metro Jaya membantah pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses penanganan perkara tersebut.

“Proses perkara pidana tersebut belum dilakukan penghentian oleh penyidik,”

ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di kantornya, Selasa 2 Juni 2026.
Baca juga:
Bantah Sengaja Bikin Sinyal Demo 'Indonesia Bangkrut' Jadi Lemot, Polisi:… Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengklaim pihaknya tidak…
Udah Gelap Tapi Ogah Pulang, Massa 'Indonesia Bangkrut' Bertahan di… Peserta aksi bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” masih bertahan di depan Tower Thamrin…
Polisi Sebut Demo 'Indonesia Bangkrut' Belum Berizin: Suratnya Nyasar ke… Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan hingga sore…
  • Bantah Sengaja Bikin Sinyal Demo 'Indonesia Bangkrut' Jadi Lemot, Polisi: Karena Kebanyakan…
  • Udah Gelap Tapi Ogah Pulang, Massa 'Indonesia Bangkrut' Bertahan di Thamrin Nine
  • Polisi Sebut Demo 'Indonesia Bangkrut' Belum Berizin: Suratnya Nyasar ke Mana, Bung?

Menurut Budi, penyidik tidak pernah mengulur penyelidikan kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit TNI.

Hal itu juga yang sempat dipermasalahakan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam petitumnya menggugat Polda Metro Jaya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengaku menghormati putusan Hakim PN Jakarta Selatan. Dia menegaskan keputusan untuk kembali menyelidiki kasus itu sudah dimuat dalam undang-undang.

“Kami akan berpodaman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara,”

ujar Iman.

Lakukan Koordinasi Berbagai Pihak

Pasca putusan itu, Iman mengatakan pihaknya akan berkoodinasi untuk kembali menyelidiki kasus penyiramana air keras, termasuk dengan Pusat Polisi Militer

“Kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud,”

tandasnya.

Senada dengan kepolisian, Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas juga menghormati keputusan PN Jakarta Selatan. Dia bilang penyelidikan kasus penyiraman air keras sejatinya merupakan ranah kepolisian.

“Karena perkara tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum terkait,”

kata Nas dikonfirmasi terpisah.

Kata dia, TNI mengaku akan mendukung seluruh proses penegakan hukum yang berlaku dan segera akan berkoodinasi dengan Polda Metro Jaya.

“Apabila terdapat hal-hal yang memerlukan koordinasi dengan TNI, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada,”

tandas Nas.
Baca juga:
Demo 'Indonesia Bangkrut': Dua Pemuda Diciduk Gegara Bawa Bom Molotov Polisi mendalami penangkapan dua lelaki yang diduga hendak menyusup ke dalam aksi…
Polda Metro Gagalkan Dugaan Teror di Demo Mahasiswa, Dua Pembawa… Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan dugaan penyusupan yang berpotensi memicu kericuhan dan…
Polda Metro Jaya Kantongi Daftar Kelompok Penyusup yang Mau Tunggangi… Polda Metro Jaya mengaku telah mengantongi daftar kelompok penyusup yang akan menunggangi…
  • Demo 'Indonesia Bangkrut': Dua Pemuda Diciduk Gegara Bawa Bom Molotov
  • Polda Metro Gagalkan Dugaan Teror di Demo Mahasiswa, Dua Pembawa Molotov Ditangkap
  • Polda Metro Jaya Kantongi Daftar Kelompok Penyusup yang Mau Tunggangi Demo Mahasiswa…

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terhadap Polda Metro Jaya.

Dalam petitumnya, TAUD mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menunda kasus Andrie tanpa alasan sah dan konkret dari laporan Polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

Bahkan kepolisian tidak pernah memberikan keterangan jelas ihwal alasan pelimpahan berkas dan penghentian pengsutan perkara Andrie.

Oleh karenanya, Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk kembali menyelidiki kasus penyiraman air keras yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada Oditur Militer.

“Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,”

ungkap hakim tunggal PN Jakarta Selatan Suparna.
Tag:Andrie YunusPN JakselPolda Metro Jaya
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Polemik UU Polri Baru, Feri Amsari Beberkan Dampak yang Dinilai Berbahaya bagi Negara
By Hardani Triyoga
Pakar hukum tata negara Feri Amsari.
1
Pertamax Green Makin Mahal, Bioetanol Tak Bikin BBM Lebih Murah dan Ramah APBN
By Natania Longdong
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Pertamina Jalan Veteran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Aprillio Akbar/nz)
2
Gak Cuma Tegur Pemda, Kemendagri Siapkan Insentif Rp3 Miliar bagi Daerah Berprestasi
By Rika Pangesti
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana wilayah Sumatera Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) sebelum rapat koordinasi dan evaluasi capaian penanganan serta percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/6/2026).
3
Anggaran Kementerian PU 2027 Terpenuhi 44,8%, Bagaimana Nasib Infrastuktur Nasional?
By Rika Pangesti
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi V DPR Lasarus (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
4
Kejagung Buru Bukti Baru, Penggeledahan Kasus MBG Meluas ke Jakarta-Bandung
By Rahmat Baihaqi
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Pekerja menyelesaikan pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Mangasa, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/2/2026). Pemerintah menargetkan 60 ribu Koperasi Merah Putih dapat beroperasi hingga akhir Desember 2026.
Nasional

DPR Bongkar Keluhan Desa, Warga Daftar Tapi Tak Dilibatkan Kelola Koperasi Merah Putih

Komisi VI DPR RI menerima banyak laporan dari daerah terkait proses rekrutmen…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Nasional

700 Buruh Diduga Di-PHK Tanpa Pesangon, DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Lebih dari 700 pekerja dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Aksi mahasiswa 'Menuju Indonesia Bangkrut' yang hendak menuju Bundaran HI, Jakarta.
Nasional

TNI Kawal Demo Mahasiswa, Amnesty: Aspirasi Rakyat Jangan Dijawab dengan Barisan Tameng

Amnesty International Indonesia mengkritisi pengerahan TNI dalam mengawal aksi demonstrasi mahasiswa, Jumat,…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
5 jam lalu
Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus Kemenko Polkam, Ruly Chandrayadi
Nasional

Otsus Papua Tersendat, Sebagian Besar Amanat Regulasi Masih Menggantung

Lima tahun setelah revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus…

Ani RatnasariSyifa Fauziah
By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up