Polda Metro Jaya membantah pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses penanganan perkara tersebut.
“Proses perkara pidana tersebut belum dilakukan penghentian oleh penyidik,”
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di kantornya, Selasa 2 Juni 2026.
Menurut Budi, penyidik tidak pernah mengulur penyelidikan kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit TNI.
Hal itu juga yang sempat dipermasalahakan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam petitumnya menggugat Polda Metro Jaya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengaku menghormati putusan Hakim PN Jakarta Selatan. Dia menegaskan keputusan untuk kembali menyelidiki kasus itu sudah dimuat dalam undang-undang.
“Kami akan berpodaman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara,”
ujar Iman.
Lakukan Koordinasi Berbagai Pihak
Pasca putusan itu, Iman mengatakan pihaknya akan berkoodinasi untuk kembali menyelidiki kasus penyiramana air keras, termasuk dengan Pusat Polisi Militer
“Kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud,”
tandasnya.
Senada dengan kepolisian, Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas juga menghormati keputusan PN Jakarta Selatan. Dia bilang penyelidikan kasus penyiraman air keras sejatinya merupakan ranah kepolisian.
“Karena perkara tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum terkait,”
kata Nas dikonfirmasi terpisah.
Kata dia, TNI mengaku akan mendukung seluruh proses penegakan hukum yang berlaku dan segera akan berkoodinasi dengan Polda Metro Jaya.
“Apabila terdapat hal-hal yang memerlukan koordinasi dengan TNI, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada,”
tandas Nas.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terhadap Polda Metro Jaya.
Dalam petitumnya, TAUD mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menunda kasus Andrie tanpa alasan sah dan konkret dari laporan Polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
Bahkan kepolisian tidak pernah memberikan keterangan jelas ihwal alasan pelimpahan berkas dan penghentian pengsutan perkara Andrie.
Oleh karenanya, Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk kembali menyelidiki kasus penyiraman air keras yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada Oditur Militer.
“Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,”
ungkap hakim tunggal PN Jakarta Selatan Suparna.


