Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2004-2007 Ramlan Surbakti, mengusulkan pembentukan badan khusus untuk mengawasi dana kampanye pemilu.
Usulan itu muncul karena regulasi dana kampanye saat ini dinilai masih menyisakan banyak celah yang membuat persaingan antarpeserta pemilu tidak berlangsung secara adil.
Pernyataan itu disampaikan Ramlan saat memaparkan hasil evaluasinya terhadap sistem pemilu proporsional terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Ramlan bahkan menyebut sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini digunakan Indonesia sebagai sistem yang “campur aduk” karena masih menyisakan banyak persoalan mendasar.
“Saya mengevaluasi sistem pemilu proporsional terbuka. Kesimpulan saya terus terang aja sistem pemilu proporsional terbuka itu sistem pemilu campur aduk. Bukan campuran, tapi campur aduk,”
ucap Ramlan.
Ada 5 Bentuk Ketidakadilan yang Berulang di Pemilu 2024
Menurut dia, indikator paling nyata adalah masih adanya lima bentuk ketidakadilan yang terus berulang dari Pemilu 2004 hingga Pemilu 2024.
“Pemilu kita kan sudah bebas, tapi belum adil. Free but not fair,”
ujarnya.
Ketidakadilan pertama, kata Ramlan, terlihat dari alokasi kursi DPR antarprovinsi yang belum sepenuhnya mencerminkan kesetaraan representasi.
Ia menilai masih ada daerah yang mendapatkan kursi lebih banyak dibanding proporsi penduduknya. Sementara, daerah lain justru menerima kursi lebih sedikit meski jumlah penduduknya lebih besar.
“Ada provinsi yang over-representation, kursinya lebih banyak dibanding jumlah penduduknya. Tapi ada provinsi yang under-representation, jumlah penduduknya lebih banyak daripada kursi yang dia terima,”
ujarnya.
Ketidakadilan kedua berkaitan dengan pengaturan dana kampanye. Menurut Ramlan, aturan yang ada saat ini belum mampu menjamin persaingan yang setara antarpeserta pemilu karena masih banyak aspek yang belum diatur secara jelas.
“Pengaturan mengenai dana kampanye pemilu itu belum menjamin persaingan yang adil antarpeserta pemilu. Banyak yang tidak diatur, belum diatur, sehingga ketidakadilan itu tidak kelihatan,”
katanya.
Karena itu, ia mengusulkan pembentukan badan khusus yang bertugas mengawasi dana kampanye agar aliran dana politik dapat dipantau secara lebih ketat dan transparan.
Ketidakadilan ketiga menyangkut kesetaraan nilai suara pemilih. Ramlan menilai prinsip one person, one vote, one value belum sepenuhnya diterapkan dalam sistem pemilu Indonesia.
Ia mencontohkan suara yang diberikan kepada calon legislatif memiliki pengaruh lebih besar dibanding suara yang diberikan kepada partai politik.
“Kalau kita menyoblos satu nama calon itu lebih berdaulat daripada kalau mencoblos satu partai,”
katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti jutaan suara sah dari partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen yang pada akhirnya tidak ikut dikonversi menjadi kursi DPR. Menurut Ramlan, kondisi tersebut membuat nilai suara setiap pemilih tidak benar-benar setara.
Ketidakadilan keempat adalah keuntungan yang dimiliki petahana karena dapat memanfaatkan fasilitas negara selama masa politik. Ramlan menilai praktik itu masih sering terjadi dan berpotensi mencederai prinsip kompetisi yang sehat.
“Incumbent itu menggunakan sarana publik, anggaran publik, pegawai negara dan sebagainya untuk kepentingan kampanye,”
ujarnya.
Ia bahkan menyinggung penggunaan anggaran negara yang menurutnya kerap dimanfaatkan menjelang pemungutan suara untuk kepentingan politik tertentu. Ramlan juga menyoroti keterlibatan aparatur negara yang seharusnya bersikap netral.
“Pegawai negeri sipil maupun tentara, polisi, juga dimanfaatkan untuk keperluan kampanye,”
katanya.
Sementara ketidakadilan kelima adalah praktik jual beli suara yang hingga kini masih menjadi persoalan berulang dalam setiap pemilu.
“Yang terakhir, ketidakadilan yang kelima itu adalah jual beli suara,”
ujar Ramlan.
Menurutnya, lima persoalan tersebut menunjukkan bahwa reformasi sistem pemilu belum sepenuhnya berhasil menghadirkan kompetisi yang adil bagi seluruh peserta maupun pemilih.
Karena itu, ia berharap DPR dan pemerintah tidak hanya fokus membahas aspek teknis pemilu. Tetapi juga berani memperbaiki akar persoalan yang selama ini membuat demokrasi Indonesia masih menyisakan banyak ketimpangan.
“Pemilu kita sudah bebas, tetapi belum adil. Itu yang harus diselesaikan,”
tandasnya.


