Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan keputusan menghentikan operasional 833 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) merujuk hasil pemeriksaan terhadap pengelola.
“Dapur yang di-suspend itu berkaitan (dengan) higienis, keracunan, kualitas tidak baik, tidak memenuhi standar, khususnya terkait higienis dan sanitasi, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL),”
kata Sudaryono dalam konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026 di Jakarta.
Pihaknya telah memberikan waktu bagi dapur yang tidak memenuhi persyaratan dan standar untuk pembenahan. Jika tidak ada perbaikan, BGN memilih menghentikan operasional secara permanen.
“Jadi yang tidak sesuai persyaratan, kami kasih tenggat waktu untuk diperbaiki. Tapi (pengelola) tidak memperbaiki, maka kami suspend permanen,”
ujar dia.
Sudaryono membantah anggapan bahwa penghentian operasional lebih banyak menyasar dapur di luar Jawa atau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Padahal penindakan dilakukan semata-mata berdasar hasil evaluasi pemenuhan standar.
“Apakah itu sengaja karena 3T? Enggak. Kami ada standar yang harus dipenuhi. Ini menyangkut kesehatan (dan) nyawa seseorang. Maka bagi yang tidak memenuhi suatu standar, mohon maaf, harus kami suspend,”
tegas Sudaryono.
Meski menghentikan operasional ratusan dapur, Sudaryono memastikan tidak ada siswa yang kehilangan layanan MBG. BGN akan mengalihkan distribusi makanan kepada dapur lain yang masih memenuhi standar.
Ia menekankan keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG.
“Intinya kami ingin memastikan menu tersaji dengan baik, standar (dan) kualitas yang baik, anak-anak senang, kebutuhan gizinya terpenuhi,”
kata Sudaryono.
Penutupan
833 dapur itu meliputi 98 dapur SPPG Wilayah I (Sumatra), 311 dapur SPPG Wilayah II (Jawa dan Madura), dan 424 dapur SPPG Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara, dan Papua).
Alasan penutupan lantaran melanggar standar operasional prosedur, termasuk masalah higienitas dan sanitasi makanan. Sanksi bagi dapur yang di-suspend yaitu penutupan permanen dan tidak menerima pembayaran atau ganti rugi dari pemerintah.

























