Di era sekarang, istilah sekufu sering dipakai untuk menggambarkan kecocokan atau kesetaraan antara dua orang dalam sebuah hubungan, terutama pernikahan.
Sekufu tidak hanya soal status atau latar belakang, tapi juga mencakup nilai, cara berpikir, dan tujuan hidup yang sejalan.
Dalam urusan pernikahan, istilah sekufu atau kafa’ah sering kali jadi bahan pertimbangan banyak orang.
Sekufu umumnya dipahami sebagai kesesuaian atau kesetaraan antara dua calon pasangan dalam beberapa aspek, seperti agama, latar belakang, hingga cara pandang hidup.
Biar makin paham apa sebenarnya sekufu dan kenapa hal ini sering dianggap penting, simak yuk pembahasannya.
Apa Itu Sekufu
Melansir dari laman NU Online 14 Juni 2017, menurut Muhammad Bagir dalam Fiqih Muamalah, kafa’ah atau sekufu secara bahasa berarti kesepadanan atau kesederajatan.
Sementara secara istilah, sekufu adalah keadaan ketika seseorang memiliki kesesuaian atau keseimbangan dengan orang lain dalam beberapa aspek.
Dalam fiqih pernikahan, kafa’ah dipahami sebagai kesetaraan antara suami dan istri. Tujuannya agar tercipta hubungan yang harmonis dan pasangan yang saling seimbang sehingga pernikahan bisa berjalan lebih nyaman dan minim konflik.
Sederhananya, sekufu atau kafa’ah berarti “seimbang” atau “selevel” antara dua orang yang mau menikah. Jadi bukan cuma soal status, tapi juga cocok nggaknya dalam nilai, cara hidup, dan latar belakang tertentu.
Dalil Tentang Perintah Harus Sekufu
Dalam Al-Qur’an, konsep kecocokan atau kesesuaian dalam pasangan dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 26:
ٱلْخَبِيثَـٰتُ لِلْخَبِيثِينَ وَٱلْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَـٰتِ ۖ وَٱلطَّيِّبَـٰتُ لِلطَّيِّبِينَ وَٱلطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَـٰتِ ۚ أُو۟لَـٰٓئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
Artinya:
“Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia (surga).”
Ayat ini menggambarkan bahwa orang yang baik cenderung dipasangkan dengan orang yang baik, sedangkan yang memiliki karakter tidak baik cenderung dengan yang sejenis.
Ayat ini juga sering dipahami sebagai dasar bahwa dalam hubungan, kecocokan nilai dan karakter itu penting. Hal ini sejalan dengan konsep sekufu, yaitu adanya keserasian atau kesetaraan dalam memilih pasangan agar hubungan lebih harmonis dan seimbang.
Pandangan Ulama Tentang Kriteria Sekufu
Ulama fiqih memiliki beberapa pandangan terkait kriteria sekufu. Dalam Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Ba’alawi Al-Hadhrami, dijelaskan beberapa pendapat yaitu sebagai berikut.
- Imam An-Nawawi, Ar-Rafi’i, Ibnu Hajar berpendapat bahwa sekufu dilihat dari nasab, status sosial, kemerdekaan, ilmu, dan kesalehan. Jika salah satu pihak lebih unggul dalam aspek ini, maka dianggap tidak sederajat jika tidak seimbang.
- Ibnu Qadli berpendapat bahwa kriteria sekufu itu lebih luas, termasuk pekerjaan dan kepemimpinan. Meski ada perbedaan tingkat, tetap bisa dianggap sekufu.
- Al-Adzra’i dan Ibnu Rif’ah berpendapat bahwa sekufu fokus pada kondisi nyata calon pasangan seperti pekerjaan, ilmu, dan kesalehan. Nasab tidak lagi menjadi faktor utama.
- Beberapa ulama berpendapat bahwa sekufu bisa saling melengkapi. Artinya, jika ada kelebihan dan kekurangan antara kedua pihak, tetap dianggap seimbang selama saling menutupi.
Secara umum, perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa konsep sekufu bersifat fleksibel dan juga dipengaruhi oleh tradisi serta kondisi sosial masyarakat.
Sekufu Hak Siapa?
Sering salah paham, melansir dari laman Tau Lebih (19/10/2023), sekufu atau kafa’ah merupakan hak yang dimiliki oleh perempuan dan walinya dalam menentukan pasangan. Dalam hal ini, perempuan berhak untuk menolak lamaran laki-laki yang dianggap tidak sekufu dengannya.
Namun, apabila perempuan dan walinya sama-sama ridha, maka hak sekufu tersebut dapat digugurkan, sehingga pernikahan tetap diperbolehkan meskipun tidak dalam kondisi sekufu.
Tujuan sekufu utamanya adalah sebagai bentuk perlindungan agar perempuan lebih selektif dalam memilih pasangan, terutama yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.
Panduan Memilih Pasangan Sekufu
Menurut hadis Bukhari, lumrahnya ada 4 hal yang menjadi alasan menikahi seseorang, yaitu:
- Harta: Menunjukkan adanya pertimbangan finansial dalam memilih pasangan sebagai bagian dari kafa’ah.
- Keturunan (nasab): Tidak hanya nasab dari ayah, tetapi juga kualitas dan kebaikan sifat keluarga.
- Keindahan: Dianjurkan, tetapi tetap harus diimbangi dengan akhlak dan agama.
- Agama: Menjadi faktor utama dalam memilih pasangan karena menjadi dasar penting dalam membangun rumah tangga yang baik
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep sekufu atau kafa’ah dalam pernikahan pada dasarnya adalah tentang kesesuaian dan keseimbangan antara dua calon pasangan.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai kriteria sekufu, semuanya mengarah pada tujuan yang sama, yaitu terciptanya rumah tangga yang harmonis, saling memahami, dan minim konflik.
Namun, sekufu juga bukanlah syarat mutlak yang kaku, karena pada akhirnya keberhasilan pernikahan sangat dipengaruhi oleh komitmen, komunikasi, dan saling pengertian antara suami dan istri.


