Rencana pemerintah memusatkan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai memunculkan respons dari pasar internasional.
Sejumlah importir batu bara asal China dilaporkan menunda pengiriman pada Juni 2026 di tengah masa transisi penerapan ekspor satu pintu yang mulai berlaku sejak awal Juni.
Berdasarkan laporan China Coal Transportation and Distribution Association (CCTD) yang dikutip Bloomberg dan Stockbit, Kamis, 4 Juni 2026, penundaan dilakukan setelah pemerintah Indonesia menjalankan tahap awal sentralisasi ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Analis CCTD Ma Yanxu menilai kebijakan tersebut telah memperlambat proses transaksi, memicu kenaikan harga, dan membuat pasokan batu bara menjadi lebih ketat bagi pembeli di China.
Ekspor Batu Bara Sedang Mengalami Tekanan

Perkembangan itu juga terjadi ketika kinerja ekspor batu bara Indonesia sebenarnya sedang mengalami tekanan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor batu bara periode Januari-April 2026 turun 7,27 persen secara tahunan menjadi US$7,57 miliar dari US$8,17 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Tidak hanya dari sisi nilai, volume ekspor juga mengalami penurunan. Selama empat bulan pertama 2026, volume ekspor batu bara tercatat 114,54 juta ton, turun 6,70 persen dibandingkan 122,76 juta ton pada periode yang sama tahun lalu.
Penurunan tersebut menjadikan batu bara sebagai satu-satunya komoditas unggulan nonmigas yang mencatat kontraksi ekspor. Sebaliknya, komoditas lain seperti besi baja dan produk turunan minyak sawit masih membukukan pertumbuhan.
Pelaku Usaha Minta Transisi Dilakukan Bertahap

Di dalam negeri, sejumlah asosiasi pelaku usaha lebih dulu mengingatkan potensi gangguan selama masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah menerapkan kebijakan secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor.
Pelaku usaha menilai setiap komoditas memiliki struktur kontrak, rantai pasok, pembiayaan, hingga profil pembeli yang berbeda sehingga membutuhkan masa penyesuaian yang memadai agar tidak mengganggu perdagangan yang sedang berjalan.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah memberikan kepastian terkait kontrak ekspor yang telah berjalan, mekanisme pembayaran, pengapalan, hingga asuransi. Kejelasan aturan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok utama komoditas global.



