Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 5 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, setelah melalui rangkaian persidangan yang menyita perhatian publik.
Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Usai putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap hukum atas putusan tersebut.
Apakah menolak putusan tersebut dan melakukan upaya hukum atau saudara masih menggunakan waktu untuk pikir-pikir?”
tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di ruang sidang, Kamis, 4 Juni 2026.
Hakim kemudian mempersilakan terdakwa berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya sebelum menyampaikan keputusan resmi.
Silahkan saudara bisa berkonsultasi kepada advokat terdakwa. Silahkan,”
lanjut hakim.
Namun tidak seperti banyak terdakwa korupsi yang memilih mengajukan banding, atau meminta waktu berpikir, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer justru langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Dalam pernyataannya di hadapan pengadilan, ia mengaku telah menyadari kesalahan yang diperbuat dan menilai hukuman yang dijatuhkan sejalan dengan perbuatannya.
Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya menanggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan,”
kata Immanuel.
Tanpa perdebatan panjang maupun keberatan atas putusan, mantan pejabat negara tersebut memilih menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Jadi dengan ini saya menerima yang mulia,”
tegasnya di hadapan majelis hakim.


