Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama di institusi kepolisian.
Menurut Pigai, langkah tersebut penting untuk memperkuat profesionalisme Polri, mempertegas supremasi sipil, sekaligus mendorong tata kelola kelembagaan yang lebih modern dan demokratis.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,”
kata Pigai, Jumat, 5 Juni 2026.
Pigai menegaskan, jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan dengan tugas operasional kepolisian.
Posisi Sipil di Kepolisian
Kalangan sipil, kata dia, dapat ditempatkan pada bidang-bidang pendukung yang bersifat manajerial dan administratif strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, hingga tata kelola organisasi.
Menurutnya, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan strategis non-operasional merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern.
Usulan tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Pigai juga menilai perlu ada keseimbangan dalam pengisian jabatan antara institusi kepolisian dan lembaga sipil.
Sebab, selama ini anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki posisi strategis di kementerian maupun lembaga negara.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,”
ujarnya.
Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa setiap jabatan semestinya diisi oleh orang yang memiliki kompetensi terbaik, terlepas dari latar belakangnya sebagai anggota Polri maupun kalangan sipil.
Selama memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, kesempatan harus terbuka bagi semua pihak.
Ia meyakini keterlibatan profesional sipil dapat memperkuat sistem merit di tubuh Polri, menghadirkan perspektif tata kelola yang lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, serta memperbesar partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain mengusulkan perubahan substansi, Pigai juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,”
tandasnya.

