Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan memandang perlunya penguatan aturan pengamanan objek vital nasional melalui revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Menurutnya, perlindungan terhadap infrastruktur strategis negara sudah saatnya memiliki dasar hukum yang lebih kuat daripada sekadar keputusan presiden (Keppres).
Usulan itu disampaikan Hinca dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi terkait pembahasan RUU Polri, Jumat, 5 Juni 2026.
Hinca mengingatkan bahwa pengamanan objek vital nasional selama ini masih mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 yang diterbitkan saat Indonesia menghadapi ancaman terorisme.
“Karena tahun 2004, ketika terorisme begitu mencekam dan masuk ke Indonesia, Presiden waktu itu, Ibu Megawati mengeluarkan Keppres 63 Tahun 2004 yang memperkenalkan pengamanan objek vital nasional,”
tutur Hinca.
Menurut politikus Partai Demokrat itu, perkembangan situasi saat ini menuntut penguatan regulasi. Sebab, objek vital nasional mencakup berbagai infrastruktur strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan stabilitas negara.
Pentingnya Perlindungan Objek Vital
Ia mencontohkan sejumlah peristiwa yang menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap objek vital nasional, seperti kebakaran Depo Pertamina Plumpang, keberadaan kilang minyak nasional di Balongan dan Riau, hingga gangguan pasokan listrik yang pernah terjadi di Sumatera.
Bagi Hinca, gangguan terhadap sektor-sektor tersebut tidak hanya berdampak pada pelayanan publik, tetapi juga dapat mengganggu ketahanan nasional.
“Dan ini semua saya sebut pengamanan objek vital nasional. Saya pikir sudah harus naik levelnya ini ke dalam undang-undang ini,”
tegasnya.
Hinca menilai pembahasan RUU Polri menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat landasan hukum pengamanan objek vital nasional.
Dengan masuk ke tingkat undang-undang, tugas pengamanan yang dijalankan Polri dinilai akan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai ancaman baru.
“Pertanyaan saya, apakah sudah saatnya aturan ini naik kelasnya? Soal operasional yang tiba-tiba datang mengancam kita. Sementara payungnya baru masih Kepres,”
ujarnya.
Menurut Hinca, penguatan aturan tersebut penting agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kokoh dalam melindungi infrastruktur strategis yang menjadi penopang aktivitas ekonomi dan kebutuhan dasar masyarakat.

