Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 27 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Draf RUU Polri Buka Jalan Polisi Aktif Duduki Jabatan di OJK, PPATK hingga KPK
Nasional

Draf RUU Polri Buka Jalan Polisi Aktif Duduki Jabatan di OJK, PPATK hingga KPK

Rika PangestiIvan OWRITE
Last updated: Juni 5, 2026 8:04 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Sejumlah petugas gabungan mengikuti apel pasukan pengamanan Hari Buruh di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/5/2026). Polrestabes Surabaya mengerahkan 3.670 petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, dan jajaran pemerintah setempat guna mengamankan jalannya peringatan Hari Buruh 2026.
Sejumlah petugas gabungan mengikuti apel pasukan pengamanan Hari Buruh di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/5/2026). Polrestabes Surabaya mengerahkan 3.670 petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, dan jajaran pemerintah setempat guna mengamankan jalannya peringatan Hari Buruh 2026. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
SHARE

Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Ketentuan tersebut tertuang dalam draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, yang dikutip Owrite.id pada Jumat, 5 Juni 2026.

Dalam Pasal 28 ayat (3), draf RUU Polri tetap mengatur bahwa anggota Polri pada prinsipnya hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Baca juga:
Gagal Total Sebelum Demo Agustus: Isu Pelengseran Prabowo Membal di… Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan rumor demonstrasi yang disebut…
Mahfud MD Buka Suara Soal Pengalihan Perkara Eks Jampidsus Febrie… Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pengalihan…
Kejagung Buka Alasan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie, Singgung… Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) punya dasar…
  • Gagal Total Sebelum Demo Agustus: Isu Pelengseran Prabowo Membal di Ketiak TNI-Polri
  • Mahfud MD Buka Suara Soal Pengalihan Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua…
  • Kejagung Buka Alasan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie, Singgung Perkara Asabri

Namun, ketentuan itu dikecualikan bagi anggota Polri yang menempati jabatan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian.

Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian,”

bunyi Pasal 28 ayat (4) draf RUU Polri.

Draf tersebut kemudian merinci sejumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif.

Daftar itu mencakup kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang koordinator politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, agraria dan tata ruang/pertanahan nasional, serta ketahanan nasional.

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63 Tahun

Menduduki Jabatan Sejumlah Lembaga Strategis

Tak hanya itu, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan di sejumlah lembaga strategis negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang,”

bunyi Pasal 28 ayat (5) sebelum memuat daftar kementerian dan lembaga tersebut.

Selain mengatur soal jabatan di luar institusi, draf RUU Polri juga tetap mempertahankan ketentuan mengenai netralitas anggota kepolisian.

Pada Pasal 28 ayat (1), Polri ditegaskan harus bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Sementara pada ayat (2) disebutkan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,”

bunyi ketentuan tersebut.

Draf RUU Polri saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketentuan final. Sejumlah substansi di dalamnya masih berpotensi berubah seiring pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Tag:Jabatan SipilPolisi AktifPolriRevisi UU Polriruu polri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Pria Diduga Karumga Eks Jampidsus Febrie Meninggal Misterius, Polisi Telusuri CCTV
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Unsplash/ Ted Balmer)
1
Pamit Setelah 7 Tahun, Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Gubernur BI
By Anisa Aulia
Konferensi Pers pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Senin, 27 Juli 2026.
2
Rupiah Melemah ke Rp17.972 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur, Intip Proyeksinya Hari ini
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
3
Kaesang Maju di Dapil Puan, PSI Sedang Uji Benteng Terkuat PDIP Jelang Pemilu 2029
By Rahmat Tunny
Kaesang Pangarep, Anak dari Presiden ke-7 Joko Widodo. (Sumber: IG @kaesangp)
4
Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi, Destry Damayanti Jamin Stabilitas BI
By Anisa Aulia
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Senin, 27 Juli 2026.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Unsplash/ Ted Balmer)
Nasional

Pria Diduga Karumga Eks Jampidsus Febrie Meninggal Misterius, Polisi Telusuri CCTV

Seorang pria bernama Sutrimo yang dikabarkan Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari eks…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Perry Warjiyo
Nasional

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Simak Profil dan Perjalanan Karirnya Selama 42 Tahun di BI

Pemerintah resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
2 jam lalu
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta
Nasional

Profil Destry Damayanti, Ekonom Senior yang Ditunjuk Jadi Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo

Profil Destry Damayanti menarik untuk dikulik usai ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Bank…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan terborgol.
Nasional

Bareskrim Ciduk Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Enam Anak Buahnya

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up