Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
Ketentuan tersebut tertuang dalam draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, yang dikutip Owrite.id pada Jumat, 5 Juni 2026.
Dalam Pasal 28 ayat (3), draf RUU Polri tetap mengatur bahwa anggota Polri pada prinsipnya hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Namun, ketentuan itu dikecualikan bagi anggota Polri yang menempati jabatan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian.
Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian,”
bunyi Pasal 28 ayat (4) draf RUU Polri.
Draf tersebut kemudian merinci sejumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif.
Daftar itu mencakup kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang koordinator politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, agraria dan tata ruang/pertanahan nasional, serta ketahanan nasional.
Menduduki Jabatan Sejumlah Lembaga Strategis
Tak hanya itu, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan di sejumlah lembaga strategis negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang,”
bunyi Pasal 28 ayat (5) sebelum memuat daftar kementerian dan lembaga tersebut.
Selain mengatur soal jabatan di luar institusi, draf RUU Polri juga tetap mempertahankan ketentuan mengenai netralitas anggota kepolisian.
Pada Pasal 28 ayat (1), Polri ditegaskan harus bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Sementara pada ayat (2) disebutkan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,”
bunyi ketentuan tersebut.
Draf RUU Polri saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketentuan final. Sejumlah substansi di dalamnya masih berpotensi berubah seiring pembahasan antara DPR dan pemerintah.

