Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 6 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • MBG
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Draf RUU Polri Buka Jalan Polisi Aktif Duduki Jabatan di OJK, PPATK hingga KPK
Nasional

Draf RUU Polri Buka Jalan Polisi Aktif Duduki Jabatan di OJK, PPATK hingga KPK

Rika PangestiIvan OWRITE
Last updated: Juni 5, 2026 8:04 pm
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
Share
Sejumlah petugas gabungan mengikuti apel pasukan pengamanan Hari Buruh di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/5/2026). Polrestabes Surabaya mengerahkan 3.670 petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, dan jajaran pemerintah setempat guna mengamankan jalannya peringatan Hari Buruh 2026.
Sejumlah petugas gabungan mengikuti apel pasukan pengamanan Hari Buruh di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/5/2026). Polrestabes Surabaya mengerahkan 3.670 petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, dan jajaran pemerintah setempat guna mengamankan jalannya peringatan Hari Buruh 2026. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
SHARE

Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Ketentuan tersebut tertuang dalam draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, yang dikutip Owrite.id pada Jumat, 5 Juni 2026.

Dalam Pasal 28 ayat (3), draf RUU Polri tetap mengatur bahwa anggota Polri pada prinsipnya hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Baca juga:
Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63… Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira…
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Penting… Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi Undang-Undang…
Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri,… Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan memandang perlunya penguatan aturan pengamanan…
  • Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63 Tahun
  • Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Penting di Kepolisian
  • Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri, Tak Lagi…

Namun, ketentuan itu dikecualikan bagi anggota Polri yang menempati jabatan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian.

Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian,”

bunyi Pasal 28 ayat (4) draf RUU Polri.

Draf tersebut kemudian merinci sejumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif.

Daftar itu mencakup kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang koordinator politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, agraria dan tata ruang/pertanahan nasional, serta ketahanan nasional.

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63 Tahun

Menduduki Jabatan Sejumlah Lembaga Strategis

Tak hanya itu, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan di sejumlah lembaga strategis negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang,”

bunyi Pasal 28 ayat (5) sebelum memuat daftar kementerian dan lembaga tersebut.

Selain mengatur soal jabatan di luar institusi, draf RUU Polri juga tetap mempertahankan ketentuan mengenai netralitas anggota kepolisian.

Pada Pasal 28 ayat (1), Polri ditegaskan harus bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Sementara pada ayat (2) disebutkan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,”

bunyi ketentuan tersebut.

Draf RUU Polri saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketentuan final. Sejumlah substansi di dalamnya masih berpotensi berubah seiring pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Tag:Jabatan SipilPolisi AktifPolriRevisi UU Polriruu polri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu politik, pemerintahan, dan kebijakan publik. Memiliki pengalaman lebih dari 4 tahun di bidang jurnalistik dan media digital, ia telah meliput berbagai isu nasional mulai dari dinamika politik hingga perkembangan sosial yang berdampak pada masyarakat Indonesia. Dengan latar belakang pendidikan Ilmu Jurnalistik dan Magister Ilmu Komunikasi Politik, Rika mengedepankan akurasi, verifikasi, serta prinsip keberimbangan dalam setiap karya jurnalistik yang dihasilkan.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Bukan Selamat Biasa, Ada Udang di Balik Surat ‘Hadiah Indah’ Eks Wakil BGN Sony Sanjaya
By Rika Pangesti
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
1
Giliran Kepala BGN Nanik Deyang Masuk Radar Kejagung, Bakal Dipanggil Jadi Saksi Korupsi MBG?
By Rahmat Baihaqi
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
2
Siap Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Bakal ‘Kicau’ Nama Besar
By Rahmat Baihaqi
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
3
Senayan Diprediksi Lumpuh Akhir Pekan Ini, 7 Event Besar Digelar Bersamaan di GBK hingga FX Sudirman
By Ani Ratnasari
Konser EXO
4
Dugaan Jual-Beli Sertifikat Halal MBG Terkuak, Kejagung Harus Sikat Semua Pemainnya
By Rahmat Tunny
Ilustrasi sertifikat halal MBG. Dok: Owrite.id
5

BERITA LAINNYA

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Sumber: Antara Foto: Dhemas Reviyanto/app/tom)
Nasional

Soal Kasus Suap Izin WNA yang Seret Silmy Karim, DPR Beri Catatan Kritis Ini

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai kasus dugaan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
7 jam lalu
Rapat pembahasan RUU Polri
Nasional

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63 Tahun

Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
7 jam lalu
Menteri HAM RI, Natalius Pigai
Nasional

Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Penting di Kepolisian

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi Undang-Undang…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
7 jam lalu
Rapat pembahasan RUU Polri
Nasional

Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri, Tak Lagi Cukup Keppres

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan memandang perlunya penguatan aturan pengamanan…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up