Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 18 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / DPR Bantah Isu Perluasan Kewenangan Polri, RUU Hanya Revisi 8-9 Pasal
Nasional

DPR Bantah Isu Perluasan Kewenangan Polri, RUU Hanya Revisi 8-9 Pasal

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juni 2, 2026 8:01 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 bulan lalu
Share
Ilustrasi Anggota Kepolisian
Ilustrasi Anggota Kepolisian (Foto: Istimewa)
SHARE

Komisi III DPR RI membantah anggapan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Polri akan memperluas kewenangan institusi kepolisian secara besar-besaran.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, revisi yang tengah disiapkan hanya akan menyentuh sekitar 8 hingga 9 pasal dari total ratusan pasal yang ada dalam UU Polri.

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Polri sejauh ini masih berada pada tahap awal dan belum masuk ke pembahasan substansi secara mendalam.

Baca juga:
BGN Minta Waktu 30 Hari Benahi Program MBG, Penghentian Kemitraan… Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan penghentian kerja sama dengan sejumlah mitra Program…
Program MBG Dievaluasi, BGN Kaji Prioritas Penerima Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan Badan Gizi Nasional (BGN) masih mengkaji skema penerima program Makan Bergizi Gratis…
Simasleg DPR Dipertanyakan, Legislator Lebih Patuh ke Partai daripada Aspirasi… DPR RI resmi meluncurkan Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (Simasleg) sebagai kanal digital…
  • BGN Minta Waktu 30 Hari Benahi Program MBG, Penghentian Kemitraan Hanya Sementara
  • Program MBG Dievaluasi, BGN Kaji Prioritas Penerima Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan
  • Simasleg DPR Dipertanyakan, Legislator Lebih Patuh ke Partai daripada Aspirasi Rakyat

Karena itu, ia menilai berbagai kekhawatiran yang berkembang di masyarakat perlu dilihat secara proporsional.

RUU Polri itu bukan revisi menyeluruh. Yang direvisi hanya sekitar 8 sampai 9 pasal saja,”

kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Polri–Kejagung Langsung Ubah ‘Buku Panduan’

Ia menjelaskan, revisi dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan kelembagaan.

Namun, hal itu tidak berarti DPR akan memberikan kewenangan baru yang berlebihan kepada Polri.

Baca juga:
RUU Perampasan Aset Terus Mandek, Koruptor Malah Dilindungi dengan Alasan… Pakar Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Syukur Mandar mengkritik lambannya pembahasan Rancangan…
Pakar Hukum Pertanyakan Asal Usul Uang dan Emas Sitaan di… Pakar Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Syukur Mandar mempertanyakan kejelasan status uang…
Simasleg DPR Dikritik Pedas, Formappi: Transparansi Cuma Klaim, Praktiknya Minus! Langkah DPR RI yang meluncurkan Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (Simasleg) sebagai platform…
  • RUU Perampasan Aset Terus Mandek, Koruptor Malah Dilindungi dengan Alasan ‘Budaya Ketimuran’
  • Pakar Hukum Pertanyakan Asal Usul Uang dan Emas Sitaan di Rumah Febrie…
  • Simasleg DPR Dikritik Pedas, Formappi: Transparansi Cuma Klaim, Praktiknya Minus!

Habiburokhman juga menegaskan, bahwa Komisi III DPR terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, maupun kelompok masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU tersebut.

Salah satu isu yang banyak disampaikan oleh masyarakat, kata dia, justru terkait penguatan mekanisme pengawasan terhadap Polri.

Banyak aspirasi yang masuk agar pengawasan terhadap Polri diperkuat. Semua masukan tentu akan menjadi bahan pembahasan,”

ujarnya.
RUU Polri Tiba-tiba Muncul, Peneliti Curiga Ada ‘Permainan’ di DPR

Politikus Partai Gerindra itu meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan isi RUU Polri sebelum draf resmi dibahas secara terbuka.

Ia memastikan setiap perubahan pasal akan dibahas secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Menurutnya, DPR berkomitmen memastikan revisi UU Polri tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, serta akuntabilitas institusi penegak hukum.

Jangan sampai muncul persepsi seolah-olah ada perluasan kewenangan yang tidak terkendali. Faktanya, revisi yang dibahas sangat terbatas dan tetap akan mengakomodasi masukan masyarakat,”

tandas Habiburokhman.
Tag:DPRhabiburokhmanpolisiruu polri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Hotman Paris Datangi Kejagung, Jawaban soal Jadi Pengacara Febrie Adriansyah Bikin Heboh
By Rahmat Baihaqi
Pengacara Hotman Paris Hutape di gedung Kejagung.
1
Final Piala Dunia 2026 Bikin Messi Pecahkan Rekor Langka yang Bertahan 32 Tahun
By Hadi Febriansyah
Kapten Timnas Argentina, Lionel Messi
2
Heboh! Lebih dari 17 Juta Orang Teken Petisi Minta Argentina Dicoret dari Piala Dunia 2026
By Ani Ratnasari
Isi petisi agar Argentina dikeluarkan dari Piala Dunia.
3
Viral Wabup Lombok Sowan ke Tersangka Dugaan Kasus Santri Tewas, Netizen Singgung Keberpihakan
By Ani Ratnasari
Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah, M. Nursiah
4
Berkas Don Ritto Lolos ke Kejagung, Berkas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Malah Tertahan
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kiri), dan Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian Rubika Giovani Malewa (kanan) memberikan keterangan pers saat pengujian kadar atau keaslian barang bukti emas 74 kilogram yang disita dalam penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan TPPU, di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).
5

BERITA LAINNYA

Petugas menyusun ompreng berisi Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur SPPG Tubo Ternate, Maluku Utara
Nasional

Program MBG Dievaluasi, BGN Kaji Prioritas Penerima Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan

Badan Gizi Nasional (BGN) masih mengkaji skema penerima program Makan Bergizi Gratis…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
8 jam lalu
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari (tengah) bersama Trenggono (kedua kanan) tiba untuk mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Presiden Prabowo menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga untuk membahas perkembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Nasional

BGN Minta Waktu 30 Hari Benahi Program MBG, Penghentian Kemitraan Hanya Sementara

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan penghentian kerja sama dengan sejumlah mitra Program…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
8 jam lalu
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari
Nasional

BGN Akui Tunggakan Rp1,6 Triliun ke Rekanan, Pembayaran Masih Terkendala Proses

Badan Gizi Nasional (BGN) minta maaf kepada para rekanan karena belum bisa…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
9 jam lalu
Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Unsplash/ Ted Balmer)
Nasional

Kasus Santri Dibakar di Lombok, Pakar: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Lebih Berat

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai penyidik masih berpeluang…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up