Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri mengusulkan aturan baru perihal penempatan personel di jabatan sipil. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pemerintah mengusulkan agar anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri jika mengisi jabatan sipil di luar fungsi kepolisian.
Usulan tersebut dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI yang dikutip Owrite.id pada Jumat, 5 Juni 2026. Dalam usulan itu, anggota Polri tetap diperbolehkan menduduki jabatan di luar Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,”
bunyi Pasal 28A ayat (1).
Jabatan yang dimaksud mencakup urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar institusi kepolisian jika ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu yang wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Meski demikian, pemerintah memberikan batasan tegas terhadap anggota Polri yang menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.
“Dalam hal Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau pensiun dari dinas kepolisian setelah secara sah mengisi jabatan tersebut,”
bunyi Pasal 28A ayat (4).
Dengan ketentuan tersebut, anggota Polri tidak lagi dapat mempertahankan status aktifnya apabila menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Beda
Usulan pemerintah ini berbeda dengan draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas DPR RI.
Dalam draf RUU Polri yang diajukan DPR RI, anggota Polri aktif masih dimungkinkan menduduki jabatan pada sejumlah kementerian dan lembaga yang dinilai memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Daftar lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif dalam draf RUU mencakup kementerian yang menangani politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, agraria dan tata ruang, serta ketahanan nasional.
Kemudian, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan di sejumlah lembaga strategis seperti Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tak hanya mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi, pemerintah juga membuka peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri.
“Berdasarkan permintaan dari Kapolri, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, jabatan pada organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diisi oleh aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
bunyi Pasal 28A ayat (6).
Usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan jajaran DPR dan pemerintah sehingga belum menjadi ketentuan final.

