Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 27 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Beda Selera DPR vs Pemerintah dalam RUU Polri: Satu Minta Buka Pintu, Satu Minta Mundur
Politik

Beda Selera DPR vs Pemerintah dalam RUU Polri: Satu Minta Buka Pintu, Satu Minta Mundur

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 6, 2026 10:57 am
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kiri) menyerahkan pandangan presiden kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (ketiga kanan), Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra (kanan), Rano Alfath (kedua kanan) dan Ahmad Sahroni (ketiga kiri) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kiri) menyerahkan pandangan presiden kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (ketiga kanan), Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra (kanan), Rano Alfath (kedua kanan) dan Ahmad Sahroni (ketiga kiri) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)
SHARE

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri mengusulkan aturan baru perihal penempatan personel di jabatan sipil. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pemerintah mengusulkan agar anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri jika mengisi jabatan sipil di luar fungsi kepolisian.

Usulan tersebut dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI yang dikutip Owrite.id pada Jumat, 5 Juni 2026. Dalam usulan itu, anggota Polri tetap diperbolehkan menduduki jabatan di luar Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,”

bunyi Pasal 28A ayat (1).

Jabatan yang dimaksud mencakup urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar institusi kepolisian jika ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu yang wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Meski demikian, pemerintah memberikan batasan tegas terhadap anggota Polri yang menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.

“Dalam hal Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau pensiun dari dinas kepolisian setelah secara sah mengisi jabatan tersebut,”

bunyi Pasal 28A ayat (4).

Dengan ketentuan tersebut, anggota Polri tidak lagi dapat mempertahankan status aktifnya apabila menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Baca juga:
Gagal Total Sebelum Demo Agustus: Isu Pelengseran Prabowo Membal di… Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan rumor demonstrasi yang disebut…
Mahfud MD Buka Suara Soal Pengalihan Perkara Eks Jampidsus Febrie… Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pengalihan…
Kejagung Buka Alasan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie, Singgung… Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) punya dasar…
  • Gagal Total Sebelum Demo Agustus: Isu Pelengseran Prabowo Membal di Ketiak TNI-Polri
  • Mahfud MD Buka Suara Soal Pengalihan Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua…
  • Kejagung Buka Alasan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie, Singgung Perkara Asabri

Beda

Usulan pemerintah ini berbeda dengan draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas DPR RI.

Dalam draf RUU Polri yang diajukan DPR RI, anggota Polri aktif masih dimungkinkan menduduki jabatan pada sejumlah kementerian dan lembaga yang dinilai memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Daftar lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif dalam draf RUU mencakup kementerian yang menangani politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, agraria dan tata ruang, serta ketahanan nasional.

Kemudian, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan di sejumlah lembaga strategis seperti Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tak hanya mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi, pemerintah juga membuka peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri.

“Berdasarkan permintaan dari Kapolri, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, jabatan pada organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diisi oleh aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

bunyi Pasal 28A ayat (6).

Usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan jajaran DPR dan pemerintah sehingga belum menjadi ketentuan final.

Baca juga:
Korlantas Polri Tegaskan Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Hoaks,… Korlantas Polri membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan…
Bos Pabrik Whip Pink Masuk Bui, Ayah-Anak Kini Ditahan Bareskrim… Bos pabrik gas N₂O merek Whip Pink Andi Hioe dan Jasen Hioe…
Mahfud MD: Kasus Febrie Cerminkan Buruknya Penegakan Hukum, Orang Bersalah… Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD…
  • Korlantas Polri Tegaskan Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Hoaks, Ini Aturan…
  • Bos Pabrik Whip Pink Masuk Bui, Ayah-Anak Kini Ditahan Bareskrim terkait Kasus…
  • Mahfud MD: Kasus Febrie Cerminkan Buruknya Penegakan Hukum, Orang Bersalah Bisa Tampak…

Tag:DIMJabatanPolriProlegnasRUUruu polriSipil
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Pria Diduga Karumga Eks Jampidsus Febrie Meninggal Misterius, Polisi Telusuri CCTV
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Unsplash/ Ted Balmer)
1
Pamit Setelah 7 Tahun, Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Gubernur BI
By Anisa Aulia
Konferensi Pers pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Senin, 27 Juli 2026.
2
Rupiah Melemah ke Rp17.972 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur, Intip Proyeksinya Hari ini
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
3
Kaesang Maju di Dapil Puan, PSI Sedang Uji Benteng Terkuat PDIP Jelang Pemilu 2029
By Rahmat Tunny
Kaesang Pangarep, Anak dari Presiden ke-7 Joko Widodo. (Sumber: IG @kaesangp)
4
Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi, Destry Damayanti Jamin Stabilitas BI
By Anisa Aulia
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Senin, 27 Juli 2026.
5

BERITA LAINNYA

Kaesang Pangarep, Anak dari Presiden ke-7 Joko Widodo. (Sumber: IG @kaesangp)
Politik

Kualitas Masih Jauh, Kaesang Dinilai Sulit Tumbangkan Puan di Dapil Solo Raya

Langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang siap maju…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
2 jam lalu
Kaesang Pangarep, Anak dari Presiden ke-7 Joko Widodo. (Sumber: IG @kaesangp)
Politik

Kaesang Maju di Dapil Puan, PSI Sedang Uji Benteng Terkuat PDIP Jelang Pemilu 2029

Direktur Executive Partner Politik Indonesia Abubakar Solissa mengatakan, keputusan Ketua Umum PSI…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Gambar lambang sejumlah partai politik
Politik

Bidik Kursi Cawapres, Prabowonomics Jadi Pesan Politik untuk PAN, Demokrat, dan PSI Menuju 2029

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago mengatakan keputusan PKB mengangkat tema…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat kabinet di Ostana Negara.
Politik

Kursi Gibran ‘Diasingkan’ Saat Rapat Kabinet, Sinyal Keretakan Kepemimpinan Nasional atau Protokoler?

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mengatakan posisi duduk Presiden…

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
21 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up