Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 11 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Beda Selera DPR vs Pemerintah dalam RUU Polri: Satu Minta Buka Pintu, Satu Minta Mundur
Politik

Beda Selera DPR vs Pemerintah dalam RUU Polri: Satu Minta Buka Pintu, Satu Minta Mundur

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 6, 2026 10:57 am
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 bulan lalu
Share
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kiri) menyerahkan pandangan presiden kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (ketiga kanan), Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra (kanan), Rano Alfath (kedua kanan) dan Ahmad Sahroni (ketiga kiri) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kiri) menyerahkan pandangan presiden kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (ketiga kanan), Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra (kanan), Rano Alfath (kedua kanan) dan Ahmad Sahroni (ketiga kiri) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)
SHARE

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri mengusulkan aturan baru perihal penempatan personel di jabatan sipil. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pemerintah mengusulkan agar anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri jika mengisi jabatan sipil di luar fungsi kepolisian.

Usulan tersebut dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI yang dikutip Owrite.id pada Jumat, 5 Juni 2026. Dalam usulan itu, anggota Polri tetap diperbolehkan menduduki jabatan di luar Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,”

bunyi Pasal 28A ayat (1).

Jabatan yang dimaksud mencakup urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar institusi kepolisian jika ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu yang wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Meski demikian, pemerintah memberikan batasan tegas terhadap anggota Polri yang menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.

“Dalam hal Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau pensiun dari dinas kepolisian setelah secara sah mengisi jabatan tersebut,”

bunyi Pasal 28A ayat (4).

Dengan ketentuan tersebut, anggota Polri tidak lagi dapat mempertahankan status aktifnya apabila menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Baca juga:
Kortastipidkor Ungkap Administrasi SPPG Jadi Titik Rawan Dugaan Kebocoran Program… Kortastipidkor Polri mengungkapkan administrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan titik krusial…
RUU Perampasan Aset: Polri Persiapkan "Laboratorium" Kejar Harta Koruptor Kortastipidkor Polri menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mampu membuat efek jera…
Polri Ungkap 78 Titik Rawan Konflik Agraria di Indonesia, Ini… Konflik agraria masih menjadi pekerjaan rumah (PR) serius di berbagai daerah. Polri…
  • Kortastipidkor Ungkap Administrasi SPPG Jadi Titik Rawan Dugaan Kebocoran Program MBG
  • RUU Perampasan Aset: Polri Persiapkan "Laboratorium" Kejar Harta Koruptor
  • Polri Ungkap 78 Titik Rawan Konflik Agraria di Indonesia, Ini Biang Keroknya

Beda

Usulan pemerintah ini berbeda dengan draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas DPR RI.

Dalam draf RUU Polri yang diajukan DPR RI, anggota Polri aktif masih dimungkinkan menduduki jabatan pada sejumlah kementerian dan lembaga yang dinilai memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Daftar lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif dalam draf RUU mencakup kementerian yang menangani politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, agraria dan tata ruang, serta ketahanan nasional.

Kemudian, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan di sejumlah lembaga strategis seperti Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tak hanya mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi, pemerintah juga membuka peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri.

“Berdasarkan permintaan dari Kapolri, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, jabatan pada organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diisi oleh aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

bunyi Pasal 28A ayat (6).

Usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan jajaran DPR dan pemerintah sehingga belum menjadi ketentuan final.

Baca juga:
Polri Akui Ada Anggota Jadi Backing Korporasi dalam Konflik Lahan,… Polri mengakui masih menemukan personelnya yang berpihak kepada korporasi dalam konflik agraria.Bahkan,…
Polri Bongkar Fakta Mengejutkan Konflik Agraria, Sertifikat HGU hingga SHGB… Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengakui sertifikat tanah tidak selalu menyelesaikan persoalan…
Tak Cuma Kurir, Polri dan Malaysia Kini Bidik Mastermind Sindikat… Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri meneken nota kerjasama dengan kepolisian…
  • Polri Akui Ada Anggota Jadi Backing Korporasi dalam Konflik Lahan, 1 Orang…
  • Polri Bongkar Fakta Mengejutkan Konflik Agraria, Sertifikat HGU hingga SHGB Tak Sesuai 
  • Tak Cuma Kurir, Polri dan Malaysia Kini Bidik Mastermind Sindikat Narkoba Internasional

Tag:DIMJabatanPolriProlegnasRUUruu polriSipil
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Cara Menanam Cabai Rawit di Rumah, Mudah untuk Pemula
By Ossid Duha Jussas Salma
Cabai rawit
1
Iran Dikabarkan Siapkan Operasi Maritim di Asia, Selat Malaka hingga Tanjung Priok Disorot
By Natania Longdong
Ilustrasi pasukan IRGC Iran tutup Selat Hormuz.
2
Laut Kena Hujan Abu Anak Krakatau, Pakar Ungkap Nasib Ikan dan Ekosistem
By Syifa Fauziah
Gunung Anak Krakatau mengeluarkan abu vulkanik terlihat dari perairan Selat Sunda di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung,
3
Unit 4000 Iran Diduga Rekrut 3 WNI untuk Operasi Rahasia di Asia
By Natania Longdong
Ilustrasi pasukan IRGC Iran tutup Selat Hormuz.
4
Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak KKB, DPR Desak Pemerintah Bisa Tegas
By Rika Pangesti
Pasukan TPNPB-OPM di Yahukimo.
5

BERITA LAINNYA

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung
Politik

Isu Keretakan Golkar-AHY Muncul Gegara Bahlil Absen HUT Demokrat, Ini Penjelasannya

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia tak menghadiri acara Hari Ulang Tahun…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
5 jam lalu
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, beserta para pengurus Partai Demokrat. (Foto: Instagram agusyudhoyono)
Politik

PT Nol Persen Buka Jalan, Demokrat Naik ke 4 Besar dan AHY Bisa Capres 2029!

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dinilai masih memiliki peluang…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
5 jam lalu
Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Politik

Elektabilitas Merangkak Naik, Peluang AHY Kejar Prabowo, KDM, dan Anies Masih Terbuka

Elektabilitas Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinilai belum cukup…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
7 jam lalu
Pemilu KPU Ilustrasi
Politik

Jabatan Kades Mau Diperpanjang Tanpa Pemilihan, PKB Ingatkan Bahaya bagi Demokrasi

Usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa yang akan berakhir beberapa tahun lagi…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up