Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengonfirmasi penundaan Operasi Patuh Jaya 2026 karena mempersiapkan peringatan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2026.
“Kami tunda karena Polri konsentrasi Hari Bhayangkara,”
ucap Agus dikonfirmasi, Senin, 8 Juni 2026.
Namun, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan meski operasi ditunda, pemantauan arus lalu lintas tetap berjalan normal.
“Kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum dilakukan setiap hari. Penegakan hukum seperti ETLE statis maupun mobile, teguran simpatik, tilang bagi pelanggaran yang berpotensi ancaman thd keselamatan, dan lain-lain (tetap berlaku),”
ujar Komarudin.
Kegiatan ini seharusnya berlangsung pada 8-21 Juni 2026, tapi kepolisian bakal mengganti waktu pelaksanaan.
“Operasi (Patuh Jaya) masuk dalam rencana giat setiap tahun, hanya soal waktu (pelaksanaan) saja,”
tambah dia.
Target Jalanan
Berikut target Operasi Patuh Jaya:
- Pengendara kendaraan bermotor menggunakan ponsel saat berkendara;
- Pengendara speeda motor berboncengan lebih dari 1 orang;
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
- Pengendara kendaraan bermotor roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman;
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus;
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan;
- Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB;
- Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar marka atau rambu lalu lintas;
- Pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah;
- Kendaraan yang menerobos jalur Trans Jakarta;
- Kendaraan parkir tidak pada tempatnya;
- Kendaraan menggunakan knalpot brong;
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara.
Jika kegiatan Operasi Patuh Jaya digelar sesuai jadwal, Korlantas Polri rencananya akan menerapkan strategi baru dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Kepolisian telah mempersiapkan penggunaan ETLE drone, ETLE handheld milik petugas di lapangan, maupun ETLE statis yang ditempatkan di sudut-sudut jalan.
Meski penegakan hukum pelanggaran jalanan berbasis pada teknologi, polisi masih menerapkan skema tilang di tempat. Hal itu dilakukan di lokasi-lokasi kasat mata kamera pengawas dan pelanggaran tertentu yang dinilai fatal.


