Penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai tidak hanya berdampak pada kepastian regulasi menjelang Pemilu 2029. Kondisi tersebut disebut berpotensi mengganggu profesionalitas dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu.
Peringatan itu disampaikan dalam hasil riset Yayasan Dewi Keadilan dan Themis Indonesia bertajuk ‘Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029: Mempermainkan Waktu Revisi UU Pemilu’.
Dalam riset tersebut, penyelenggara pemilu disebut sebagai “jantung” yang menentukan apakah pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil.
Karena itu, segala aspek yang berkaitan dengan kelembagaan penyelenggara pemilu dinilai harus dipersiapkan secara matang dan tidak dilakukan secara terburu-buru.
Terus ditundanya pembahasan UU Pemilu akan menimbulkan persoalan yang serius terhadap penyelenggara pemilu,”
demikian isi riset tersebut, dikutip Owrite.id pada Senin, 8 Juni 2026.
Persoalan yang Muncul Bila Revisi UU Pemilu Ditunda
Peneliti mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan besar yang berpotensi muncul apabila revisi UU Pemilu terus tertunda.
Pertama, terkait rekrutmen penyelenggara pemilu. Jika revisi UU Pemilu tak kunjung disahkan, proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu akan tetap mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017.
Kondisi itu dinilai berpotensi membuat pergantian komisioner KPU provinsi maupun kabupaten/kota kembali terjadi di tengah tahapan pemilu berlangsung.
Rekrutmen penyelenggara pemilu, khususnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan terjadwal dengan baik,”
tulis laporan tersebut.
Kedua, riset itu menyoroti syarat komisioner KPU dan Bawaslu serta mekanisme pembentukan tim seleksi yang dinilai masih menyisakan persoalan.
Menurut peneliti, jika tidak ada revisi aturan, pola rekrutmen yang selama ini dikritik berpotensi terus berulang, termasuk dugaan politisasi dalam proses seleksi.
Politisasi rekrutmen penyelenggara pemilu, khususnya di DPR tidak akan terselesaikan,”
tulis riset tersebut.
Peneliti juga mengingatkan adanya potensi penetrasi kelompok kepentingan tertentu ke dalam tubuh penyelenggara pemilu apabila mekanisme seleksi tidak diperbaiki.
Persoalan ketiga menyangkut perencanaan tahapan Pemilu 2029. Keterlambatan pembahasan revisi UU Pemilu disebut akan menyulitkan KPU menyusun desain tahapan secara matang. Mulai dari syarat partai politik peserta pemilu, pendaftaran pemilih hingga pengaturan kampanye.
Semakin terlambat pembahasan UU Pemilu, akan semakin sulit KPU merencanakan tahapan dengan profesional dan berkualitas,”
demikian temuan riset tersebut.
Yayasan Dewi Keadilan dan Themis Indonesia menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai masalah administratif semata.
Menurut mereka, pembiaran terhadap keterlambatan revisi UU Pemilu justru dapat menjadi pintu masuk munculnya potensi kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2029.
Jika potensi masalah yang akan dihadapi oleh penyelenggara pemilu tidak dipahami sebagai bagian dari potensi kecurangan di dalam penyelenggaraan pemilu, artinya memang tidak ada political will dari pemerintah dan DPR untuk memperbaiki kualitas pemilu,”
tulis laporan itu.
Karena itu, kedua lembaga mendesak pemerintah dan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk penyusunan naskah akademik dan draf regulasi baru.
Peneliti mengingatkan, apabila hingga semester pertama 2026 pembahasan revisi UU Pemilu belum dimulai, kekhawatiran bahwa keterlambatan tersebut menjadi bagian dari awal mula kecurangan Pemilu 2029 semakin sulit untuk ditepis.
Kekhawatiran akan keterlambatan pembahasan UU Pemilu sebagai awal mula dari kecurangan pemilu menjadi sangat beralasan,”
tulis riset tersebut.


