Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham terkait kasus korupsi kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain Ismail, KPK turut menahan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian baru ditahan.
“Tersangka ISM (Ismail) dan ASR (Asrul) ditahan untuk 20 hari pertama sejak 8-27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,”
ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 8 Juni 2026.
Keduanya bersama pihak Kementerian Agama diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan untuk perusahaan travel yang terafiliasi dengan PT Maktour dan Asosiasi Kesthuri untuk mendapatkan skema percepatan keberangkatan (T0).
“Atas perbuatannya, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp27,8 miliar,”
kata Taufik.
Sementara itu, Asrul memberikan uang USD 406.000 kepada pihak Kementerian Agama agar bisa mendapatkan fasilitas yang sama seperti Maktour.
Taufiq mengatakan akibat ulah Asrul delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi Asosiasi Kesthuri mendapatkan keuntungan tidak sah Rp40,8 miliar pada tahun 2024.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.


