Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan akan minta keterangan eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat 24 Juli 2026.
Pemeriksaan terhadap Febrie hari ini merupakan penjadwalan ulang karena tidak hadir pada Rabu, 22 Juli 2026 dengan alasan kesehatan.
FA tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan,”
kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Juli 2026.
Anang menjelaskan Febrie akan diperiksa sebagai saksi setelah Kejagung menerbitkan surat penyidikan (sprindik) baru Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Kejagung menerbitkan Sprindik itu atas temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Kini, kasus itu ditangani langsung Tim 9 yang merupakan jaksa senior yang sebagian di antaranya pernah berdinas sebagai jaksa di KPK.
Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit surat perintah penyidikan baru,”
ujar dia.
Total ada ada empat sprindik yang sudah diterbitkan korps Adhyaksa terkait kasus Febrie. Tiga sprindik di antaranya No. 43 terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; Sprindik No. 44 terkait dugaan korupsi perkara batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik total di sejumlah wilayah Sumatra atau blackout; dan Sprindik No.45 terkait dengan kasus Asabri.
Tiga kasus itu awalnya ditangani Polri. Namun, kini seluruh perkara itu sepenuhnya dialihkan ke Kejaksaan Agung.






















