Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 27 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Ramai Dikritik, Pemerintah Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri
Nasional

Ramai Dikritik, Pemerintah Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: Juni 9, 2026 4:04 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Wamenkum RI, Prof Edward Hiariej dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Wamenkum RI, Prof Edward Hiariej dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Owrite/Rika Pangesti).
SHARE

Pemerintah akhirnya angkat suara perihal kritik terhadap revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Kritik itu terkait kans bagi anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Pemerintah menyampaikan pengaturan itu tetap berada dalam koridor konstitusi dan bukan perluasan kewenangan baru bagi Polri.

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Hiariej alias Prof Eddy mengatakan ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian merujuk langsung pada amanat UUD 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4) yang mengatur fungsi dan tugas kepolisian.

Yang berikut itu adalah mengenai penugasan Polri di luar struktur yang kita akan kembalikan kepada apa yang dibunyikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 4,”

kata Prof Eddy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut dia, konstitusi memberikan tiga tugas utama kepada Polri yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat, dan melakukan penegakan hukum.

Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ. Jadi, di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh yang existing yang ada sekarang ini,”

ujarnya.
DPR Ketok Palu UU Polri Baru, Ini Poin-poin Penting yang Berubah

Penjelasan itu disampaikan Prof Eddy saat menjawab pertanyaan terkait alasan anggota Polri aktif dapat ditempatkan di kementerian maupun lembaga negara.

Ia menegaskan revisi UU Polri sejatinya hanya memuat perubahan yang terbatas. Kata dia, Pemerintah dan DPR hanya membahas tujuh substansi utama dalam revisi tersebut.

Terkait kritik yang minta pengaturan lebih rinci mengenai jabatan yang bisa ditempati anggota Polri aktif, Eddy menjelaskan ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Hal-hal yang lebih rinci itu memang menjadi materi muatan dari Peraturan Pemerintah, tidak kita atur rinci di dalam undang-undang,”

ujar prof Eddy.

Menurut dia, pengaturan melalui PP diperlukan agar negara punya fleksibilitas menghadapi perkembangan kebutuhan kelembagaan dan tantangan penegakan hukum pada masa mendatang.

Nah, perkembangan kejahatan itu kalau di kemudian hari misalnya ada Undang-Undang yang memberi suatu kementerian untuk melakukan penyidikan, masa Undang-undangnya harus diubah? Jadi, kita berpikir ke depan, bukan membuat undang-undang satu dua hari,”

kata Prof Eddy.

Prof Eddy juga membantah anggapan bahwa revisi UU Polri dibahas tanpa melibatkan masyarakat.

Baca juga:
Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo Bakal Usulkan Pengganti Gubernur BI Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti kini menempati posisi pimpinan…
DPR Pertanyakan Urgensi URI: Kampus Sudah Banyak, Masalah Apa yang… Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) masih menyisakan banyak tanda tanya di…
Anggota DPR Kritik Pelibatan Babinsa Awasi Wajib Pajak: Jangan Sampai… Polemik pelibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak…
  • Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo Bakal Usulkan Pengganti Gubernur BI
  • DPR Pertanyakan Urgensi URI: Kampus Sudah Banyak, Masalah Apa yang Mau Diselesaikan?
  • Anggota DPR Kritik Pelibatan Babinsa Awasi Wajib Pajak: Jangan Sampai Dianggap Mata-Mata…

Ia menyebut DPR sudah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum dengan menghadirkan ahli maupun unsur masyarakat.

Itu yang tadi saya katakan bahwa sebetulnya kita sudah melakukan rapat dengar pendapat ini banyak, sudah dilakukan dengan Komisi III,”

ujar Prof Eddy.

Meski demikian, aturan mengenai polisi aktif yang bisa menduduki jabatan di luar institusi Polri diperkirakan tetap jadi salah satu pasal yang paling menuai perdebatan.

Sejumlah kalangan menilai aturan tersebut berpotensi memperluas peran Polri di ranah sipil. Sementara, pemerintah bersikukuh bahwa kebijakan itu masih sejalan dengan mandat konstitusi.

Tag:DPRParipurna DPRPemerintahPolisi AktifRevisi UU PolriUU Polri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Trending di OWRITE
Pria Diduga Karumga Eks Jampidsus Febrie Meninggal Misterius, Polisi Telusuri CCTV
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Unsplash/ Ted Balmer)
1
Pamit Setelah 7 Tahun, Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Gubernur BI
By Anisa Aulia
Konferensi Pers pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Senin, 27 Juli 2026.
2
Rupiah Melemah ke Rp17.972 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur, Intip Proyeksinya Hari ini
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
3
Kaesang Maju di Dapil Puan, PSI Sedang Uji Benteng Terkuat PDIP Jelang Pemilu 2029
By Rahmat Tunny
Kaesang Pangarep, Anak dari Presiden ke-7 Joko Widodo. (Sumber: IG @kaesangp)
4
Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi, Destry Damayanti Jamin Stabilitas BI
By Anisa Aulia
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Senin, 27 Juli 2026.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Unsplash/ Ted Balmer)
Nasional

Pria Diduga Karumga Eks Jampidsus Febrie Meninggal Misterius, Polisi Telusuri CCTV

Seorang pria bernama Sutrimo yang dikabarkan Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari eks…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Perry Warjiyo
Nasional

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Simak Profil dan Perjalanan Karirnya Selama 42 Tahun di BI

Pemerintah resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
2 jam lalu
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta
Nasional

Profil Destry Damayanti, Ekonom Senior yang Ditunjuk Jadi Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo

Profil Destry Damayanti menarik untuk dikulik usai ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Bank…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan terborgol.
Nasional

Bareskrim Ciduk Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Enam Anak Buahnya

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up