Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 9 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Ramai Dikritik, Pemerintah Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri
Nasional

Ramai Dikritik, Pemerintah Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: Juni 9, 2026 4:04 pm
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
Share
Wamenkum RI, Prof Edward Hiariej dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Wamenkum RI, Prof Edward Hiariej dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Owrite/Rika Pangesti).
SHARE

Pemerintah akhirnya angkat suara perihal kritik terhadap revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Kritik itu terkait kans bagi anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Pemerintah menyampaikan pengaturan itu tetap berada dalam koridor konstitusi dan bukan perluasan kewenangan baru bagi Polri.

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Hiariej alias Prof Eddy mengatakan ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian merujuk langsung pada amanat UUD 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4) yang mengatur fungsi dan tugas kepolisian.

Yang berikut itu adalah mengenai penugasan Polri di luar struktur yang kita akan kembalikan kepada apa yang dibunyikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 4,”

kata Prof Eddy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut dia, konstitusi memberikan tiga tugas utama kepada Polri yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat, dan melakukan penegakan hukum.

Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ. Jadi, di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh yang existing yang ada sekarang ini,”

ujarnya.
DPR Ketok Palu UU Polri Baru, Ini Poin-poin Penting yang Berubah

Penjelasan itu disampaikan Prof Eddy saat menjawab pertanyaan terkait alasan anggota Polri aktif dapat ditempatkan di kementerian maupun lembaga negara.

Ia menegaskan revisi UU Polri sejatinya hanya memuat perubahan yang terbatas. Kata dia, Pemerintah dan DPR hanya membahas tujuh substansi utama dalam revisi tersebut.

Terkait kritik yang minta pengaturan lebih rinci mengenai jabatan yang bisa ditempati anggota Polri aktif, Eddy menjelaskan ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Hal-hal yang lebih rinci itu memang menjadi materi muatan dari Peraturan Pemerintah, tidak kita atur rinci di dalam undang-undang,”

ujar prof Eddy.

Menurut dia, pengaturan melalui PP diperlukan agar negara punya fleksibilitas menghadapi perkembangan kebutuhan kelembagaan dan tantangan penegakan hukum pada masa mendatang.

Nah, perkembangan kejahatan itu kalau di kemudian hari misalnya ada Undang-Undang yang memberi suatu kementerian untuk melakukan penyidikan, masa Undang-undangnya harus diubah? Jadi, kita berpikir ke depan, bukan membuat undang-undang satu dua hari,”

kata Prof Eddy.

Prof Eddy juga membantah anggapan bahwa revisi UU Polri dibahas tanpa melibatkan masyarakat.

Baca juga:
Polri Buka Alasan Anggota Aktif Bisa Duduki Jabatan di Badan… Pemerintah dan Polri akhirnya buka suara soal alasan anggota polisi aktif tetap…
Regenerasi Polri Dipertanyakan, Kapolri Sebut Mekanisme Antibottleneck Sudah Ada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kekhawatiran soal potensi tersendatnya regenerasi dan…
UU Polri Baru Panen Kritik, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa… Pemerintah membeberkan alasan di balik ketentuan baru dalam revisi UU Polri. Salah…
  • Polri Buka Alasan Anggota Aktif Bisa Duduki Jabatan di Badan Gizi Nasional
  • Regenerasi Polri Dipertanyakan, Kapolri Sebut Mekanisme Antibottleneck Sudah Ada
  • UU Polri Baru Panen Kritik, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

Ia menyebut DPR sudah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum dengan menghadirkan ahli maupun unsur masyarakat.

Itu yang tadi saya katakan bahwa sebetulnya kita sudah melakukan rapat dengar pendapat ini banyak, sudah dilakukan dengan Komisi III,”

ujar Prof Eddy.

Meski demikian, aturan mengenai polisi aktif yang bisa menduduki jabatan di luar institusi Polri diperkirakan tetap jadi salah satu pasal yang paling menuai perdebatan.

Sejumlah kalangan menilai aturan tersebut berpotensi memperluas peran Polri di ranah sipil. Sementara, pemerintah bersikukuh bahwa kebijakan itu masih sejalan dengan mandat konstitusi.

Tag:DPRParipurna DPRPemerintahPolisi AktifRevisi UU PolriUU Polri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Nasdem Buka Suara soal Edison yang Diciduk KPK: Bukan Kader, Hanya Kandidat Usungan
By Hardani Triyoga
Bupati Muara Enim Edison.
1
DPR Ketok Palu UU Polri Baru, Ini Poin-poin Penting yang Berubah
By Rika Pangesti
Paripurna DPR sahkan RUU Polri menjadi UU.
2
Investor MBG Mulai Berontak, Program Andalan Prabowo Diterpa Gelombang Protes
By Rahmat Tunny
Petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tubo, Ternate, Maluku Utara, Senin (8/6/2026).
3
Polri Geledah Kantor Wika, Usut ‘Manisnya’ Proyek Pabrik Gula Assembagoes
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi pencatatan keuangan.
4
RUU Pemilu Molor, Ancaman Serius bagi Kelancaran Pemilu 2029
By Rahmat Tunny
Ilustrasi, Gedung Gedung DPR/MPR RI
5

BERITA LAINNYA

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Nasional

Polri Buka Alasan Anggota Aktif Bisa Duduki Jabatan di Badan Gizi Nasional

Pemerintah dan Polri akhirnya buka suara soal alasan anggota polisi aktif tetap…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
34 menit lalu
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Sumber: Owrite/Rika Pangesti)
Nasional

Dasco Bantah Pertemuan Prabowo-Chatib Basri Bahas Kursi Menkeu

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membantah spekulasi yang mengaitkan pertemuan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
54 menit lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nasional

Regenerasi Polri Dipertanyakan, Kapolri Sebut Mekanisme Antibottleneck Sudah Ada

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kekhawatiran soal potensi tersendatnya regenerasi dan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta/wsj)
Nasional

UU Polri Baru Panen Kritik, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

Pemerintah membeberkan alasan di balik ketentuan baru dalam revisi UU Polri. Salah…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up