Pemerintah akhirnya angkat suara perihal kritik terhadap revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Kritik itu terkait kans bagi anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Pemerintah menyampaikan pengaturan itu tetap berada dalam koridor konstitusi dan bukan perluasan kewenangan baru bagi Polri.
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Hiariej alias Prof Eddy mengatakan ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian merujuk langsung pada amanat UUD 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4) yang mengatur fungsi dan tugas kepolisian.
Yang berikut itu adalah mengenai penugasan Polri di luar struktur yang kita akan kembalikan kepada apa yang dibunyikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 4,”
kata Prof Eddy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut dia, konstitusi memberikan tiga tugas utama kepada Polri yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat, dan melakukan penegakan hukum.
Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ. Jadi, di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh yang existing yang ada sekarang ini,”
ujarnya.
Penjelasan itu disampaikan Prof Eddy saat menjawab pertanyaan terkait alasan anggota Polri aktif dapat ditempatkan di kementerian maupun lembaga negara.
Ia menegaskan revisi UU Polri sejatinya hanya memuat perubahan yang terbatas. Kata dia, Pemerintah dan DPR hanya membahas tujuh substansi utama dalam revisi tersebut.
Terkait kritik yang minta pengaturan lebih rinci mengenai jabatan yang bisa ditempati anggota Polri aktif, Eddy menjelaskan ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal-hal yang lebih rinci itu memang menjadi materi muatan dari Peraturan Pemerintah, tidak kita atur rinci di dalam undang-undang,”
ujar prof Eddy.
Menurut dia, pengaturan melalui PP diperlukan agar negara punya fleksibilitas menghadapi perkembangan kebutuhan kelembagaan dan tantangan penegakan hukum pada masa mendatang.
Nah, perkembangan kejahatan itu kalau di kemudian hari misalnya ada Undang-Undang yang memberi suatu kementerian untuk melakukan penyidikan, masa Undang-undangnya harus diubah? Jadi, kita berpikir ke depan, bukan membuat undang-undang satu dua hari,”
kata Prof Eddy.
Prof Eddy juga membantah anggapan bahwa revisi UU Polri dibahas tanpa melibatkan masyarakat.
Ia menyebut DPR sudah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum dengan menghadirkan ahli maupun unsur masyarakat.
Itu yang tadi saya katakan bahwa sebetulnya kita sudah melakukan rapat dengar pendapat ini banyak, sudah dilakukan dengan Komisi III,”
ujar Prof Eddy.
Meski demikian, aturan mengenai polisi aktif yang bisa menduduki jabatan di luar institusi Polri diperkirakan tetap jadi salah satu pasal yang paling menuai perdebatan.
Sejumlah kalangan menilai aturan tersebut berpotensi memperluas peran Polri di ranah sipil. Sementara, pemerintah bersikukuh bahwa kebijakan itu masih sejalan dengan mandat konstitusi.

