Pemerintah membeberkan alasan di balik ketentuan baru dalam revisi UU Polri. Salah satunya aturan dalam UU Polri yang baru dengan memperpanjang masa dinas perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang empat sesuai kebutuhan.
Aturan baru itu menuai kritik luas karena memperbesar kewenangan Presiden dalam menentukan masa jabatan Kapolri. Dengan aturan itu memungkinkan perpanjangan masa jabatan perwira Polri bintang empat yang sebelumnya hanya bisa diperpanjang satu tahun saat usia genap 60 tahun.
Namun, aturan itu kini muncul frasa “atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden”.
Terkait itu, Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej alias Prof Eddy mengatakan pengaturan itu berangkat dari posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi pertahanan dan keamanan negara, termasuk Polri.
Jadi, sekali lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian,”
kata Eddy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Prerogatif Presiden
Menurut dia, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif untuk memperpanjang masa dinas pucuk pimpinan korps Bhayangkara.
Pertimbangannya hanya itu,” .
lanjut Prof Eddy.
Sebelumnya, wacana menyamakan usia pensiun seluruh anggota Polri di angka 60 tahun ditolak pemerintah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri.
Pemerintah ingin mempertahankan perbedaan usia pensiun antara bintara dan tamtama dengan kelompok perwira.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di DPR, Prof Eddy menyampaikan pemerintah mengusulkan usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 59 tahun. Sementara, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi pensiun pada usia 60 tahun.
Adapun khusus perwira tinggi bintang empat, masa pensiun tetap 60 tahun. Namun, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan melalui keputusan Presiden.
Prof Eddy menuturkan batas usia pensiun diatur dengan ketentuan Tamtama dan bintara ditetapkan 59 tahun. Untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.
Lalu, untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun di tetapkan 60 tahun. Ketentuan itu bisa diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Usulan itu sempat dikritik Komisi III dari Fraksi PDIP. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta mempertanyakan alasan pemerintah memangkas satu tahun masa dinas bintara dan tamtama.
Padahal, dalam rancangan awal DPR seluruh jenjang kepangkatan direncanakan memiliki usia pensiun yang sama, yakni 60 tahun.
Politikus asal Bali itu menilai kebijakan tersebut tak sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Umur 59 bagi kami itu mengabaikan pertimbangan bahwa harapan hidup orang Indonesia itu semakin baik. Kalau kita menengok beberapa negara lain malah umur 60 itu dianggap masih pemuda,”
kata Wayan, Senin, 9 Juni 2026.
Menurutnya, kondisi kekurangan personel bintara di berbagai daerah juga semestinya jadi pertimbangan penting.
Di beberapa daerah itu petugas kepolisian di desa merangkap dua desa, tiga desa. Kenapa kita memensiunkan mereka lebih awal padahal perwira tinggi malah ditambah 60 bahkan bisa diperpanjang,”
ujar Wayan.

