Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 11 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / MUI Desak Pemerintah Buat Aturan Pidana Khusus LGBT, Cholil Nafis: Hukumannya Harus Lebih Berat dari Zina
Hukum

MUI Desak Pemerintah Buat Aturan Pidana Khusus LGBT, Cholil Nafis: Hukumannya Harus Lebih Berat dari Zina

Ani RatnasariSyifa Fauziah
Last updated: Juni 11, 2026 5:42 pm
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
Share
Wakil ketua umum MUI, KH M Cholil Nafis
Wakil ketua umum MUI, KH M Cholil Nafis
SHARE

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera menyusun regulasi khusus yang mengatur sanksi bagi pelaku maupun pihak yang mengkampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Daftar isi Konten
  • MUI Minta Kampanye LGBT Ikut Diatur
  • Isi Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014
  • Rekomendasi MUI kepada Pemerintah

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menilai hukuman bagi pelaku LGBT seharusnya lebih berat dibandingkan delik perzinahan, karena dianggap mengandung dua bentuk pelanggaran sekaligus.

Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,”

ujar Cholil kepada MUI Digital, pada Kamis, 10 Juni 2026.
Baca juga:
Harga Pertamax Naik, DPR Akui Inflasi Tak Terhindarkan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengakui penyesuaian harga Pertamax berpotensi…
112 DIM Dipangkas Jadi 20, Apa yang Akan Berubah dalam… Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri memasuki tahap yang lebih mengerucut. Dari total…
Rupiah Terus Melemah, DPR Sebut Krisis Kepercayaan Investor Lebih Berbahaya Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah mengingatkan pelemahan rupiah yang terus…
  • Harga Pertamax Naik, DPR Akui Inflasi Tak Terhindarkan
  • 112 DIM Dipangkas Jadi 20, Apa yang Akan Berubah dalam RUU Polri?
  • Rupiah Terus Melemah, DPR Sebut Krisis Kepercayaan Investor Lebih Berbahaya

Cholil menuturkan, saat ini Indonesia belum memiliki aturan pidana yang secara khusus mengatur LGBT. Akibatnya, ketika ditemukan kasus serupa, penanganannya sering kali hanya berupa pembinaan tanpa kepastian sanksi hukum.

Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan,”

katanya.

MUI Minta Kampanye LGBT Ikut Diatur

Selain menyasar pelaku, MUI juga meminta pemerintah mempertimbangkan aturan yang dapat menjangkau pihak-pihak yang secara aktif mengampanyekan untuk normalisasi LGBT.

Cholil menilai langkah tersebut diperlukan untuk mencegah meluasnya praktik yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan dorongan pemberian sanksi bukan didasari kebencian terhadap individu pelaku, melainkan sebagai upaya mengubah perilaku yang dinilai menyimpang.

Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya,”

tegasnya.

Isi Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014

Pandangan MUI terkait LGBT sebelumnya telah tertuang dalam Fatwa Nomor 57 Tahun 2014.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan penyaluran hasrat seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Orientasi seksual kepada sesama jenis dipandang sebagai penyimpangan yang harus diarahkan kembali kepada fitrah.

MUI juga menyatakan aktivitas homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram dan termasuk perbuatan yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum Islam. Selain itu, segala bentuk upaya melegalkan aktivitas seksual sesama jenis juga dinyatakan haram.

Baca juga:
DPR Respons Kekhawatiran Investor soal Arah Ekonomi RI: Tetap Berpegang… Munculnya kekhawatiran sebagian investor dan pengamat bahwa arah kebijakan ekonomi Indonesia mulai…
DPR Bakal Audit Tata Kelola BGN Usai Kasus Korupsi Dadan… DPR RI memastikan akan memperketat pengawasan terhadap Badan Gizi Nasional (BGN), usai…
Uang Haji Diduga Dikemplang, Jemaah Terlantar Tanpa Tenda di Mina Pelaksanaan ibadah haji 2026 kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan sejumlah jamaah…
  • DPR Respons Kekhawatiran Investor soal Arah Ekonomi RI: Tetap Berpegang pada Konstitusi
  • DPR Bakal Audit Tata Kelola BGN Usai Kasus Korupsi Dadan Squad, Pengawasan…
  • Uang Haji Diduga Dikemplang, Jemaah Terlantar Tanpa Tenda di Mina

Rekomendasi MUI kepada Pemerintah

Melalui fatwa tersebut, MUI turut memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR.

  • MUI meminta pemerintah dan DPR menyusun peraturan yang tidak membuka ruang legalisasi bagi komunitas homoseksual maupun orientasi seksual sejenis.
  • Aturan tersebut diharapkan memuat ancaman hukuman yang berat guna menimbulkan efek jera bagi pelaku.
  • Pemerintah diminta mencegah meluasnya praktik LGBT melalui sosialisasi, penyediaan fasilitas rehabilitasi, serta penegakan hukum yang tegas.

Selain itu, MUI menegaskan negara tidak boleh mengakui legalitas pernikahan sesama jenis dan mengimbau masyarakat turut berperan dalam mencegah berkembangnya praktik tersebut di lingkungan sosial.

Tag:aturan pidana LGBTDPR RImui
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Satu Kata dari Irma Chaniago Usai Namanya Masuk Daftar Pengelola Dapur MBG
By Rahmat Tunny
Irma Suryani Chaniago.
1
Survei Kepuasan Prabowo Tembus 72,2 Persen, Kok Bisa di Tengah Banyak Persoalan?
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang (kiri) usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026)
2
Owrite.id Siapkan Revolusi Kreativitas Mahasiswa, Trisakti dan Mercu Buana Jadi Titik Awal
By Syifa Fauziah
Program Owrite Goes To Campus
3
Menkop Bongkar Asal-Usul Koperasi Merah Putih, Ternyata Berawal Dari ‘Wangsit’ Orang Tua Prabowo!
By Rahmat Tunny
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono.
4
Rupiah Ambruk, Ekonom Ungkap Fakta yang Jarang Diungkap
By Rahmat Tunny
Pakar Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Ninasapti Triaswati.
5

BERITA LAINNYA

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai disaksikan Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) saat konferensi pers gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap audit laporan keuangan di Kabupaten Muara Enim oleh BPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Hukum

Bawa-bawa ‘Pasukan’, Begini Skenario Suap Rp1,6 Miliar Bupati Muara Enim ke BPK

Penyidik KPK kembali menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka pemberi suap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (kanan) dan Dirtut Jampidsus Ardito Muwardi (ketiga kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Hukum

Ikut ‘Main Dapur’ di Kasus MBG, Tangan Kanan Sony Sonjaya Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dari pihak swasta terkait kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Hukum

Geram Raffi Ahmad Difitnah Terlibat Kasus Blueray, Hotman: Kamu Bajingan Pengecut, Sakit Jiwa!

Kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotman Paris, mengkritik keras pihak yang membesar-besarkan keterlibatan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Raffi Ahmad
Hukum

Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Dugaan Titip Barang Elektronik di Blueray Cargo

Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad buka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up