Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hingga 12 Juni 2026 telah menyetujui 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang melalui sistem perizinan secara elektronik.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menegaskan bahwa setiap perusahaan pertambangan harus memiliki kelengkapan persyaratan perizinan dan kewajiban sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja.
Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,”
kata Tri di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
RKAB Jadi Dokumen Wajib Perusahaan Tambang

Menurut Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) yang memuat rencana kegiatan usaha pertambangan, mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.
Dokumen RKAB juga menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan pada tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga kegiatan pasca tambang. Oleh sebab itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah. Seluruh proses pengajuan, evaluasi hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne.
Dalam proses evaluasi tersebut, Direktorat Jenderal Minerba pun melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, seperti kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.
Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,”
jelas Tri.
Aturan RKAB Diperkuat Lewat Transformasi Digital
Pengaturan mengenai RKAB juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Seluruh penyampaian RKAB juga dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola minerba.
Melalui kebijakan ini, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. Penyederhanaan dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban PNBP, penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi.
Matriks lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan,”
sambung Tri.
Perusahaan Diberi Kesempatan Memperbaiki Dokumen
Bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan, pemerintah memberikan peluang untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,”
beber Tri.
Ratusan pendampingan juga sudah dilakukan, berdasarkan hasil evaluasi, beberapa aspek yang masih memerlukan penyempurnaan antara lain data eksplorasi dan sumber daya cadangan, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan.
Tidak hanya 664 RKAB Tahun 2026 yang telah disetujui, sejumlah permohonan lainnya juga masih berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.


