Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) di tengah aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2026.
Koalisi menilai langkah tersebut menunjukkan cara pandang pemerintah yang mulai melihat kritik publik sebagai ancaman keamanan, bukan bagian dari demokrasi yang sehat.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menegaskan demonstrasi mahasiswa tidak bisa dijadikan alasan untuk mengerahkan instrumen pertahanan negara.
Pengerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi sebenarnya menunjukkan cara pandang pemerintah yang memandang kritik bukan sebagai vitamin demokrasi tetapi sebagai ancaman bahkan ancaman pertahanan,”
kata Isnur dalam pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Sabtu, 13 Juni 2026.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan sekitar 500 ASN anggota Komcad dari berbagai kementerian mengikuti Apel Siaga Komcad di Kemhan pada 12 Juni 2026.
Pada hari yang sama, aksi demonstrasi mahasiswa berlangsung di sejumlah titik di Jakarta. Koalisi menilai keputusan tersebut keliru karena Indonesia tidak sedang berada dalam situasi perang maupun menghadapi ancaman yang memenuhi syarat mobilisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Memperkuat Pertahanan Negara
Menurut Isnur, Komcad dibentuk untuk memperkuat pertahanan negara ketika menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa, bukan untuk merespons aksi unjuk rasa warga negara.
Komcad tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang dapat digerakkan sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan administratif atau politik tanpa parameter yang jelas,”
ujarnya.
Koalisi juga mempertanyakan dasar ancaman yang digunakan pemerintah, sehingga merasa perlu mengerahkan Komcad.
Sebab, fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sejatinya berada di tangan Polri, sementara TNI merupakan komponen utama pertahanan negara.
Ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sehingga memerlukan pengerahan Komcad?”
kata Isnur.
Pengerahan Komcad
Lebih jauh, Koalisi menilai pengerahan Komcad pada kondisi damai berpotensi melanggar hukum. Mereka mengacu pada Pasal 63 UU PSDN yang mengatur bahwa mobilisasi hanya dapat dilakukan Presiden ketika negara berada dalam keadaan perang atau darurat militer serta harus mendapatkan persetujuan DPR.
Karena itu, Koalisi menilai langkah Kementerian Pertahanan mengerahkan Komcad dalam situasi saat ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kami memandang mobilisasi Komcad pada tanggal 12 Juni hari ini adalah mobilisasi yang ilegal,”
tegas Isnur.
Koalisi juga mengingatkan bahwa anggota Komcad pada dasarnya merupakan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai ASN, bukan prajurit aktif.
Karena itu, pengerahan mereka di tengah aksi demonstrasi berisiko menimbulkan gesekan antarsesama warga negara.





















