Ombudsman RI menyoroti lemahnya tindak lanjut rekomendasi perbaikan yang sebelumnya telah diberikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab persoalan tata kelola dan dugaan penyimpangan terus berulang di dua lembaga tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan kasus hukum yang kini menjerat sejumlah pihak di kedua instansi harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
Menurut Nuzran, Ombudsman sebenarnya telah lebih dulu mengingatkan potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui hasil kajian yang disampaikan kepada BGN pada September 2025.
Secara sistem organisasi, fungsi deteksi dini pencegahan tetap berjalan penuh. Kami telah menyampaikan hasil kajian yang berisi potensi maladministrasi kepada pimpinan BGN terdahulu. Namun, sangat disayangkan saran-saran perbaikan tata kelola dan mitigasi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut tidak diindahkan secara maksimal di lapangan,”
kata Nuzran dikutip Sabtu, 13 Juni 2026.
Ombudsman mengklaim telah mendeteksi potensi masalah sejak awal, namun rekomendasi perbaikan yang diberikan tidak dijalankan secara optimal.
Nuzran juga menepis isu yang berkembang terkait dinamika internal Ombudsman dalam pengawasan MBG. Ia menegaskan lembaganya tetap bekerja independen dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Kemudian di sektor keimigrasian, Ombudsman menemukan persoalan yang tak kalah serius.
Celah Administratif
Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) layanan kewarganegaraan, Ombudsman mengaku telah mengidentifikasi berbagai celah administratif yang berpotensi memicu penyimpangan dalam pelayanan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Salah satu masalah yang disorot adalah minimnya sarana dan prasarana pengaduan bagi WNA di kantor-kantor imigrasi.
Menurut Nuzran, kondisi tersebut dapat menutup akses pengawasan publik sekaligus membuka ruang bagi praktik intimidasi, pelayanan yang tidak profesional, hingga pungutan liar.
Karena itu, Ombudsman mendesak Kementerian Imipas segera menyediakan sistem pengaduan yang terbuka, mudah diakses, dan transparan bagi warga negara asing di seluruh Indonesia.
Pengawasan Pelayanan Publik
Nuzran menegaskan kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik merupakan kunci agar program-program prioritas pemerintah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ombudsman RI akan terus menjalankan mandat undang-undang secara objektif tanpa kompromi, guna memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia bersih dari praktik maladministrasi demi kepentingan masyarakat luas,”
ujarnya.
Dalam waktu dekat, Ombudsman berencana menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan baru BGN untuk memetakan tindak lanjut rekomendasi yang selama ini belum dijalankan serta mengevaluasi kondisi tata kelola terbaru di lembaga tersebut.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengoptimalkan peran Kantor Staf Presiden (KSP) untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mengawal program strategis nasional.
Berdasarkan mandat wewenangnya, KSP memiliki fungsi krusial dalam pengendalian program prioritas nasional serta pengelolaan isu strategis. Ombudsman menyarankan agar KSP dapat dioptimalkan sebagai jembatan akselerasi koordinasi lintas sektoral,”

