Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 4 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Seret Silmy Karim, KPK Bongkar Gurita Pemerasan Izin Tinggal WNA Ratusan Miliar
Hukum

Seret Silmy Karim, KPK Bongkar Gurita Pemerasan Izin Tinggal WNA Ratusan Miliar

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 4, 2026 12:03 pm
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom.)
SHARE

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terseret dalam kasus dugaan pemerasan kepengurusan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang berkaitan dengan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Perkara itu terjadi ketika ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 2023-2024.

“(Pemerasan) mencapai ratusan miliar,”

ucap Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 4 Juni 2026.

Keterlibatan Silmy dalam kasus pemerasan itu terkuak setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, dan belasan orangnya, pada 2-3 Juni 2026.

Kegiatan senyap itu menjadi pintu masuk penydik menyelidiki lebih lanjut, dengan memperluas operasi hingga ke Jawa Barat dan Bali. Dengan bergabungnya Silmy dengan rombongan Ronald, maka hingga kini ada 17 orang yang telah berada di bawah naungan penyidik komisi antirasuah.

Baca juga:
Dadan dan Wamen Imipas Ditahan, Pengalihan Isu atau Bukti Negara… Penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya,…
Seret Wamen Imipas Silmy Karim ke Bui, KPK Bongkar Mafia… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)…
Tangan Terborgol, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Sandang Tersangka Korupsi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim kini menyandang status tersangka…
  • Dadan dan Wamen Imipas Ditahan, Pengalihan Isu atau Bukti Negara Mulai Bertindak?
  • Seret Wamen Imipas Silmy Karim ke Bui, KPK Bongkar Mafia Pengurusan KITAS-KITAP
  • Tangan Terborgol, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Sandang Tersangka Korupsi

Pencarian

Penyidik bahkan menyatroni kediaman Silmy pada 3 Juni, namun ia tak ada. Dalam kesempatan itu penyidik menyegel salah satu ruangan yang diduga jadi lokasi menyembunyikan hasil korupsinya.

“Untuk detail ruangan yang disegel, kami akan update. Karena memang baru dilakukan tadi malam,”

ucap Budi.

Dalam perkara ini, penyidik menduga ada alur perintah hingga penerimaan uang oleh Silmy saat menjabat sebagai Dirjen. Setelah melakukan ekspose perkara, KPK menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Silmy.

Kini Silmy ditahan selama 20 hari. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi.

Tag:GratifikasiImipasIzin TinggalKITAPKitasKPKPemerasanSilmy KarimWNA
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Skandal Kredit Fiktif Rp600 Miliar di BRI-KoinWorks, Kejati DKI Tahan Beneficial Owner PT RMS
By Rahmat Baihaqi
Kejati DKI Jakarta menahan LHL alias Ko Xiong selaku Beneficial Owner PT RMS kasus korupsi penyaluran dana kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui platform financial technology (fintech) KoinWorks periode 2020-2024.
1
Diburu KPK Usai OTT Imigrasi, Wamen Imipas Akhirnya Menyerahkan Diri
By Amin Suciady
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Silmy Karim mendatangi KPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat sejumlah ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
2
Rupiah Jebol Rp18.000 per Dolar AS, Catat Rekor Terburuk Lagi Sepanjang Sejarah RI
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Asprilla Dwi Adha/hma)
3
Kejagung Bakal Telusuri Ribuan Yayasan yang Terafiliasi dengan Dadan Hindayana Cs
By Rahmat Baihaqi
Dadan Hindayana dibawa pihak Kejaksaan Agung, 3 Juni 2026.
4
Tangan Terborgol, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Sandang Tersangka Korupsi
By Rahmat Baihaqi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/app/tom)
5

BERITA LAINNYA

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/app/tom)
Hukum

Dadan dan Wamen Imipas Ditahan, Pengalihan Isu atau Bukti Negara Mulai Bertindak?

Penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya,…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
56 menit lalu
Hukum

Bongkar Dugaan Monopoli Dapur MBG, Pengamat Minta Kejagung Periksa Hingga Ke Daerah

Penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membuka babak baru…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Bukan Jemput Paksa, Kejagung Cuma ‘Ngajak’ Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Selesaikan Perkara

Kejaksaan Agung membantah tuduhan menjemput paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Kejati DKI Jakarta menahan LHL alias Ko Xiong selaku Beneficial Owner PT RMS kasus korupsi penyaluran dana kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui platform financial technology (fintech) KoinWorks periode 2020-2024.
Hukum

Skandal Kredit Fiktif Rp600 Miliar di BRI-KoinWorks, Kejati DKI Tahan Beneficial Owner PT RMS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan LHL alias Ko Xiong selaku Beneficial…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up