Polisi berhasil membongkar motif di balik percobaan penculikan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan aksi nekat kedua pelaku, CW (31) dan FAP (26), dipicu oleh dendam pribadi perihal asmara.
“Peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,”
ujar Budi dikonfirmasi, Senin, 15 Juni 2026.
Pelaku berhasil diciduk oleh Polsek Penjaringan pada Jumat, 13 Juni, dan menyita sejumlah barang bukti yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya.
“Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman CCTV, ponsel, obeng, serta pakaian,”
kata Budi.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, polisi menetapkan CW dan FAP sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Kronologis
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan percobaan penculikan terjadi saat korban tengah berolahraga di sekitar rumahnya sekitar pukul 06.55 WIB.
” Korban seorang laki-laki. Bahwa ada satu unit mengikuti korban, lalu turun satu pelaku mencoba menarik korban untuk memaksa masuk ke dalam mobil,”
ujar Sampson.
Merujuk keterangan polisi, korban mengaku tak mengenal dengan penculik. Pun, kepada penyidik, GH merasa tak pernah punya musuh dan hidupnya baik-baik saja. Namun, aksi percobaan penculikan berhasil digagalkan korban, setelah ia melawan dan berteriak minta tolong.
“Karena korban melawan sehingga pelaku tidak berhasil mengambil korban dan memang korban sudah teriak, sehingga pelaku terlihat ketakutan dan meninggalkan lokasi,”
tutur Sampson.


