Penyidik KPK batal memeriksa bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur, terkait kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
“Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang, dengan argumen kondisi (FHM) kesehatan yang tidak fit,”
ucap Budi kepada wartawan, Senin, 15 Juni 2026.
Penyidik mulai mengambil keterangan Fuad sebab ia diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan, sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK mengingatkan pemeriksaan setiap saksi dianggap penting guna membuat terang kasus ini.
“KPK mengimbau kepada saksi agar kooperatif dan hadir memenuhi penjadwalan ulang berikutnya oleh penyidik. Mengingat setiap keterangan saksi dibutuhkan agar proses penyidikan perkara dapat berjalan efektif,”
tegas Budi.
Kelindan
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yakni Yaqut Cholil; mantan anak buah Yaqut Ishaf Abidal Aziz alias Gus Alex; Dirut Maktour Ismaild Adham; dan Komisaris Utama PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Fuad Hasan menjadi pencetus awal terjadinya korupsi kuota haji di lingkungan Kemenag. Dia melobi Yaqut agar sejumlah PIHK mengelola kuota haji khusus yang diberikan pemerintah.
Pada tahun 2023, Yaqut membagi 8.000 kuota haji tambahan dengan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus. Lalu tahun berikutnya, dia kembali mengubah skema pembagian 20.000 kuota tambahan menjadi 50:50 untuk haji reguler dan khusus secara diam-diam.
Hasil pembagian kuota haji khusus itu kemudian dijadikan ladang bisnis gelap. Jemaah haji khusus yang mendaftar dapat berangkat ke tanah suci di tahun sama melalui skema T0. Dalam penelusuran, penyidik mengungkap bahwa Yaqut mendapat setorang uang melalui mantan anak buahnya, Gus Alex, dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dari ladang bisnis tersebut.
Ismail Adham menyetorkan uang USD30.000 ke Gus Alex, kepada Hilman USD5.000 dan 16.000 SAR. Sementara Asrul Azis Taba menyetorkan uang kepada Gus Alex USD406.000
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,”
jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Dalam kasus ini KPK kembali menetapkan dua tersangka kluster swasta yakni Ismail Adham dan Asrul. Menurut Asep, dengan ditetapkan mereka sebagai tersangka menjadi pintu masuk penyidik untuk menjerat tersangka lain sekaligus memperkuat kasus ini.
“Ini membuktikan bahwa ada kickback, aliran dana dari pihak swasta kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama. Jadi ini adalah bukti untuk menguatkan yang dipersangkakan oleh penyidik kepada para tersangka sebelumnya,”
kata dia.


