Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 5 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / KPK Kena Jurus Klasik: Mau Diperiksa Soal Kuota Haji, Bos Maktour Mendadak ‘Kurang Fit’
Hukum

KPK Kena Jurus Klasik: Mau Diperiksa Soal Kuota Haji, Bos Maktour Mendadak ‘Kurang Fit’

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 15, 2026 7:18 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Seorang haji memanjatkan doa saat melaksanakan Tawaf Wada di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (9/6/2026).
Seorang haji memanjatkan doa saat melaksanakan Tawaf Wada di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (9/6/2026). (ANTARA FOTO/Citro Atmoko/sgd/nym.)
SHARE

Penyidik KPK batal memeriksa bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur, terkait kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

“Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang, dengan argumen kondisi (FHM) kesehatan yang tidak fit,”

ucap Budi kepada wartawan, Senin, 15 Juni 2026.

Penyidik mulai mengambil keterangan Fuad sebab ia diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan, sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KPK mengingatkan pemeriksaan setiap saksi dianggap penting guna membuat terang kasus ini.

“KPK mengimbau kepada saksi agar kooperatif dan hadir memenuhi penjadwalan ulang berikutnya oleh penyidik. Mengingat setiap keterangan saksi dibutuhkan agar proses penyidikan perkara dapat berjalan efektif,”

tegas Budi.
Baca juga:
Sahroni Usul Lembaga Baru Kelola Aset Sitaan, Kejaksaan dan KPK… Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengusulkan pengelolaan aset hasil…
KPK Boyong Emas dan Logam Mulia Hingga Moge Usai Geledah… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas dan logam mulia saat menggeledah rumah…
ICW dan KPK Dulu Pernah Beringas, Kini Gerakan Antikorupsi Dinilai… Mantan Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai,…
  • Sahroni Usul Lembaga Baru Kelola Aset Sitaan, Kejaksaan dan KPK Tak Lagi…
  • KPK Boyong Emas dan Logam Mulia Hingga Moge Usai Geledah Rumah Dinas…
  • ICW dan KPK Dulu Pernah Beringas, Kini Gerakan Antikorupsi Dinilai Kehilangan Taring

Kelindan

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yakni Yaqut Cholil; mantan anak buah Yaqut Ishaf Abidal Aziz alias Gus Alex; Dirut Maktour Ismaild Adham; dan Komisaris Utama PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Fuad Hasan menjadi pencetus awal terjadinya korupsi kuota haji di lingkungan Kemenag. Dia melobi Yaqut agar sejumlah PIHK mengelola kuota haji khusus yang diberikan pemerintah.

Pada tahun 2023, Yaqut membagi 8.000 kuota haji tambahan dengan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus. Lalu tahun berikutnya, dia kembali mengubah skema pembagian 20.000 kuota tambahan menjadi 50:50 untuk haji reguler dan khusus secara diam-diam.

Hasil pembagian kuota haji khusus itu kemudian dijadikan ladang bisnis gelap. Jemaah haji khusus yang mendaftar dapat berangkat ke tanah suci di tahun sama melalui skema T0. Dalam penelusuran, penyidik mengungkap bahwa Yaqut mendapat setorang uang melalui mantan anak buahnya, Gus Alex, dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dari ladang bisnis tersebut.

Ismail Adham menyetorkan uang USD30.000 ke Gus Alex, kepada Hilman USD5.000 dan 16.000 SAR. Sementara Asrul Azis Taba menyetorkan uang kepada Gus Alex USD406.000

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka,  diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,”

jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Dalam kasus ini KPK kembali menetapkan dua tersangka kluster swasta yakni Ismail Adham dan Asrul. Menurut Asep, dengan ditetapkan mereka sebagai tersangka menjadi pintu masuk penyidik untuk menjerat tersangka lain sekaligus memperkuat kasus ini.

“Ini membuktikan bahwa ada kickback, aliran dana dari pihak swasta kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama. Jadi ini adalah bukti untuk menguatkan yang dipersangkakan oleh penyidik kepada para tersangka sebelumnya,”

kata dia.
Baca juga:
Dari Skandal Febrie hingga Misteri Satpam Jatiluhur, Ini 5 Kasus… Sepanjang bulan Juli 2026, marak terjadi kasus lintas hukum maupun kriminal menjadi…
Respons Presiden di Kasus Febrie Terlalu Lunak, Harusnya Bertindak Lebih… Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, respons Presiden Prabowo…
Trik Ayah-Anak Urus Bupati Pemalang: Kejanggalan Staf KPK Hapus Pesan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan pada ponsel milik staf administrasinya, Setya…
  • Dari Skandal Febrie hingga Misteri Satpam Jatiluhur, Ini 5 Kasus Terheboh Juli…
  • Respons Presiden di Kasus Febrie Terlalu Lunak, Harusnya Bertindak Lebih Tegas
  • Trik Ayah-Anak Urus Bupati Pemalang: Kejanggalan Staf KPK Hapus Pesan

Tag:hajiKemenagKPKKuota HajiMaktourPIHKYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Narasi Tim Jokowi soal Gelar Raja di NTT Berubah-ubah, Kredibilitas Politik Terancam
By Rahmat Tunny
Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi saat di NTT.
1
Polemik ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Layangkan Somasi dan Ultimatum 3×24 Jam ke Pengurus KWP
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus
2
Kenapa Makin Banyak Nyamuk di Musim Kemarau? Ini Penjelasan Ilmiahnya 
By Ani Ratnasari
Nyamuk saat musin panas
3
Viral Pasien BPJS Soroti Komentar Nakes yang Tak Berempati
By Syifa Fauziah
Petugas melayani warga peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta
4
‘Amunisi’ 9 Kejanggalan: Kubu Febrie Adriansyah Seret Kejagung dan Polri via Praperadilan
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi kuasa hukum Febrie Adriansyah ajukan gugatan praperadilan.
5

BERITA LAINNYA

: Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan, 5 Agustus 2026.
Hukum

Bongkar ‘Anomali’ Prosedur Penyidik: Kubu Febrie Adriansyah Layangkan Dua Gugatan Praperadilan

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi melayangkan dua gugatan terhadap Polri dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 jam lalu
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (tengah), Bagir Manan (kiri), dan Siti Zuhro (kanan), meminta keterangan terhadap panitia seleksi (pansel) Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Hukum

Tiga Periode MPR Gagal Sahkan PPHN, Program Dadakan Terus Bermunculan

Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie mendesak pimpinan MPR RI segera…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
Ilustrasi kuasa hukum Febrie Adriansyah ajukan gugatan praperadilan.
Hukum

‘Amunisi’ 9 Kejanggalan: Kubu Febrie Adriansyah Seret Kejagung dan Polri via Praperadilan

Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah berencana mendaftarkan dua permohonan gugatan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
Ilustrasi Febrie Adriansyah dalam pusaran kasusnya.
Hukum

Jerat ‘Gurita’ Eks Jampidsus: Komjak Ungkap Febrie Adriansyah Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka

Usai bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono dan Tim 9,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up