Kasus percobaan penculikan seorang lansia inisial GH (70) di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, terbongkar. Korban yang sedang asyik berolahraga disatroni oleh dua orang tak dikenal.
Usut punya usut, otak percobaan penculikan itu rupanya mantan pacar anak GH. Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra bilang dua pelaku, CW (31) warga Pluit, Jakarta Utara dan FAP (26) warga Kutabumi, Tangerang, Banten, telah ditangkap.
Insiden terjadi sekitar pukul 06.55 WIB, di Jalan Camar Permai 4, RT 02/06, Kapuk Muara, Penjaringan, 16 April 2026. Korban seorang diri sedang jogging di kompleks tersebut.
“Korban keluar rumah sekitar pukul 06.15 WIB untuk olahraga pagi,”
ujar Agta melalui keterangannya, Selasa, 16 Juni 2026.
Sontak sebuah mobil Toyota Fortuner putih menyalip dari arah belakang. FAP keluar dari mobil dan ingin meringkus GH. Namun, pria lansia itu berhasil melawan ketika diseret paksa ke dalam mobil.
Walaupun terjatuh ke tanah, korban kerap meronta sambil berteriak-teriak minta tolong. Sementara pelaku kadung panik dan membatalkan aksinya kemudian melarikan diri menggunakan mobil.
Akibatnya, GH mengalami luka pada bagian lengan, jari, siku, serta mengalami trauma dan ketakutan. Pasca GH melaporkan kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendapati petunjuk kendaraan yang dipakai oleh pelaku.
Modus
Agta bilang mobil tersebut menggunakan dua plat nomor yang berbeda saat masuk dan keluar kawasan PIK.
“Saat kejadian menggunakan pelat nomor B 1168 PAC, namun saat keluar kawasan sudah berganti menjadi B 44 BE,”
kata dia.
Penyelidikan berlanjut, polisi mendapat jejak mobil ada di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Lantas polisi menangkap CW. Pengejaran selanjutnya, polisi membekuk FAP di sebuah gym apartemen di kawasan Gold Coast PIK.
Merujuk keterangan kedua pelaku, polisi berhasil membongkar alasan percobaan penculikan. Alih-alih tidak mendapatkan restu, CW nekat merencanakan penculikan. CW adalah mantan pacar anak korban inisial CKH, hubungan mereka kandas karena tidak mendapat restu GH.
“Diduga karena masalah hubungan yang tidak direstui oleh korban dan keluarga korban,”
beber Agta.
Mau Curhat?
Sejatinya, jika penculikan itu berhasil, CW berniat membahas dengan GH perihal hubungan asmaranya CKH. Namun, kasus ini viral dan berujung dengan tindak pidana.
“Tersangka CW selaku otak pelaku ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan saudari CKH, anak dari korban. Karena ada penolakan hubungan dari keluarga korban, tersangka CW nekat melancarkan aksi ini,”
terang Agta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 17, Pasal 18 juncto Pasal 450 KUHP, serta Pasal 471 KUHP.



