Seorang mahasiswi Fakultas Vokasi Universitas Airlangga (Unair) berinisial YIP, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) senilai Rp97 juta.
Dugaan tersebut viral di media sosial setelah akun Instagram @unairjournal membuat postingan terkait peristiwa tersebut.
Menurut informasi yang beredar, dana yang dipersoalkan berasal dari sumbangan mahasiswa penerima KIP-K. Dana tersebut selama ini dihimpun untuk mendukung kegiatan organisasi dan program kesejahteraan mahasiswa.
Kasus ini mencuat setelah beredar dokumen internal yang diduga menunjukkan adanya penggunaan dana organisasi untuk kepentingan pribadi. Nilai dana yang disebut dalam dokumen tersebut mencapai sekitar Rp97 juta.
Berdasarkan informasi dari akun @unairjournal, pengumpulan dana dilakukan setiap akhir semester bersamaan dengan proses pengisian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akademik mahasiswa penerima KIP-K. Sumbangan tersebut disebut bersifat sukarela dan tidak memiliki nominal tertentu.
Pengumpulan Dana Tidak Wajar

Namun, mekanisme pengumpulan dana dinilai tidak wajar, karena mahasiswa diminta mengunggah bukti transfer dalam formulir yang digunakan untuk administrasi SPJ. Dana yang terkumpul tersebut kemudian dikelola oleh pengurus organisasi.
Polemik berkembang setelah muncul dugaan bahwa sebagian dana diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi. Dalam unggahan yang viral, disebutkan pula adanya surat pernyataan yang berisi komitmen pengembalian dana oleh pihak yang diduga menggunakan uang organisasi tersebut.
Meski demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah dana yang dipersoalkan telah dikembalikan seluruhnya atau belum.
Kasus ini memicu reaksi dari mahasiswa dan alumni yang mendesak adanya transparansi terkait pengelolaan dana organisasi. Sejumlah pihak juga meminta dilakukan audit terhadap aliran dana dan mekanisme pengawasannya.



