Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 15 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Daerah / Kasus Alih Fungsi Sawah di Batang: Mengapa LP2B dan LSD Tidak Bisa Diubah Sembarangan?
Daerah

Kasus Alih Fungsi Sawah di Batang: Mengapa LP2B dan LSD Tidak Bisa Diubah Sembarangan?

Ani RatnasariSyifa Fauziah
Last updated: Juni 15, 2026 7:31 pm
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
Share
Konferensi pers Polda Jawa Tengah kasus Ubah Sawah Jadi Tambak Udang
Konferensi pers Polda Jawa Tengah kasus Ubah Sawah Jadi Tambak Udang (Foto: laman Polri)
SHARE

Kasus yang menjerat seorang pengusaha tambak udang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjadi pengingat bahwa tidak semua lahan bisa begitu saja dialihfungsikan untuk kepentingan usaha.

Daftar isi Konten
  • Kenapa Ada Sawah yang Tidak Boleh Dialihfungsikan?
  • Lahan LP2B dan LSD Itu Sebenarnya Punya Siapa?
  • Bagaimana Sistem Penetapan dan Pengawasan LSD Bekerja?
  • Siapa yang Terdampak dari Alih Fungsi Lahan?
  • Apa Dampak Lingkungan dari Alih Fungsi Lahan?
  • Kenapa Bisa Berujung Pidana?
  • Mengapa Negara Sangat Ketat Menjaga LP2B dan LSD?

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka. Setelah diduga mengubah sekitar 7 hektare sawah yang masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi tambak udang komersial.

Bagi sebagian orang, mengubah sawah menjadi tambak mungkin terlihat seperti aktivitas bisnis yang wajar. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika lahan tersebut berada dalam kategori yang dilindungi negara.

Baca juga:
Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Terancam 5… Seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka. Setelah melakukan alih…
Ada Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur, Pesawat Asing… Komisi I DPR RI menyoroti masih adanya titik buta atau blind spot dalam sistem…
Rumah Dinas TNI di Madiun Dinilai Tak Layak, Komisi I DPR… Komisi I DPR RI menemukan persoalan terkait kesejahteraan prajurit saat melakukan kunjungan…
  • Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Terancam 5 Tahun Penjara…
  • Ada Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur, Pesawat Asing Berpotensi Lolos…
  • Rumah Dinas TNI di Madiun Dinilai Tak Layak, Komisi I DPR Bakal Perjuangkan…

Kenapa Ada Sawah yang Tidak Boleh Dialihfungsikan?

Pemerintah memiliki dua instrumen utama untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian, yakni Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

LP2B merupakan lahan yang ditetapkan untuk kepentingan produksi pangan jangka panjang dan tidak boleh dialihfungsikan secara bebas. 

Sementara itu, LSD adalah sistem penetapan lahan sawah berbasis peta resmi yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjaga agar sawah tetap terlindungi dari tekanan alih fungsi lahan.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid pernah menegaskan bahwa ketersediaan lahan sawah merupakan kunci utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional. 

Pemerintah juga telah menetapkan lahan baku sawah seluas 7,38 juta hektare, dengan target sekitar 87 persen masuk kategori LP2B yang memiliki perlindungan khusus.

Jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya, kecuali dengan mengganti lahan dengan tingkat produktivitas yang setara,”

ujar Nusron dalam rapat koordinasi pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Dengan demikian, LP2B bukan sekadar status administratif, melainkan skema perlindungan jangka panjang untuk menjaga lahan tetap produktif.

Lahan LP2B dan LSD Itu Sebenarnya Punya Siapa?

Banyak yang mengira lahan LP2B dan LSD sepenuhnya merupakan tanah milik negara. Faktanya, tidak sesederhana itu.

Lahan dalam kategori ini bisa berstatus hak milik masyarakat, Hak Guna Usaha (HGU), atau dikelola pihak tertentu melalui kerja sama. Artinya, secara hukum, lahan tersebut tetap bisa dimiliki individu maupun perusahaan.

Namun yang dibatasi oleh negara bukan kepemilikannya, melainkan fungsi pemanfaatannya. Begitu suatu lahan ditetapkan sebagai LP2B atau LSD, maka lahan tersebut wajib dipertahankan sebagai sawah produktif dan tidak boleh dialihfungsikan sembarangan.

Dengan kata lain, kepemilikan tetap ada, tetapi kebebasan mengubah fungsi lahan dibatasi oleh aturan tata ruang.

Bagaimana Sistem Penetapan dan Pengawasan LSD Bekerja?

Penetapan LSD dilakukan melalui pemetaan berbasis citra satelit yang kemudian diverifikasi di lapangan oleh pemerintah.

Hasil pemetaan tersebut digunakan untuk menentukan sawah yang masuk kategori lahan lindung agar tetap berfungsi sebagai lahan pertanian. Setelah ditetapkan, lahan masuk dalam sistem pengendalian tata ruang nasional.

Perubahan fungsi lahan tidak bisa dilakukan secara mandiri, melainkan harus melalui izin dan rekomendasi resmi dari Kementerian ATR/BPN dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, teknis, dan lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan sebelumnya juga pernah menekankan bahwa, perlindungan lahan sawah merupakan bagian penting dari strategi ketahanan pangan, sekaligus memberi kepastian bagi petani dalam jangka panjang.

Siapa yang Terdampak dari Alih Fungsi Lahan?

Banyak orang berfikir alih fungsi sawah produktif  hanya berdampak pada petani atau pemilik lahan. Padahal jika dilihat lebih jauh, aktivitas ini bisa menganggu sistem pangan nasional.

Karena, ketika luas sawah berkurang, kapasitas produksi pangan nasional ikut menurun, sementara kebutuhan pangan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk.

Untuk itu, pemerintah berupaya mempertahankan LP2B agar Indonesia tidak semakin bergantung pada pasokan pangan dari daerah lain atau impor di masa depan.

Baca juga:
DPR Soroti Data Imigrasi Tidak Transparan, Minta Pergerakan WNA Bisa… Komisi XIII DPR RI menyoroti pentingnya transparansi data keimigrasian untuk memperkuat pengawasan…
Kasus BGN: Modus Double Mark-Up Motor Listrik EMMO Rp47 Juta… Kejaksaan Agung mengungkapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono, diduga dua…
Keren! Mahasiswa ITB Bikin Helm Canggih untuk Cegah Kecelakaan akibat… Di tengah padatnya aktivitas kuliah, tugas yang menumpuk, dan tekanan kompetisi yang…
  • DPR Soroti Data Imigrasi Tidak Transparan, Minta Pergerakan WNA Bisa Dipantau Real…
  • Kasus BGN: Modus Double Mark-Up Motor Listrik EMMO Rp47 Juta per Unit…
  • Keren! Mahasiswa ITB Bikin Helm Canggih untuk Cegah Kecelakaan akibat Microsleep

Apa Dampak Lingkungan dari Alih Fungsi Lahan?

Selain berdampak pada ketahanan pangan, perubahan sawah menjadi tambak air payau juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Kandungan garam dalam air tambak dapat mengubah karakteristik tanah, sehingga lahan yang semula subur menjadi sulit digunakan kembali untuk pertanian.

Dalam kasus Batang, penyidik memperkirakan biaya pemulihan lahan agar kembali produktif mencapai sekitar Rp32 miliar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kerusakan akibat alih fungsi lahan tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga membutuhkan biaya pemulihan yang besar.

Kenapa Bisa Berujung Pidana?

Dalam kasus ini, tersangka disebut memiliki izin usaha tambak. Namun, lokasi kegiatan diduga berada di kawasan LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) yang statusnya dilindungi.

Polisi menyebut area yang dialihfungsikan mencakup sekitar 6,88 hektare LP2B dan 0,34 hektare LCP2B.

Karena itu, perkara ini masuk ranah pidana dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta ketentuan penataan ruang.

Ancaman hukumnya tidak ringan, yakni pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Mengapa Negara Sangat Ketat Menjaga LP2B dan LSD?

Pemerintah menempatkan LP2B dan LSD sebagai benteng utama ketahanan pangan nasional. Sawah dianggap sebagai aset strategis yang tidak bisa diperlakukan seperti lahan komersial biasa.

Di tengah pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan pangan, keberadaan lahan sawah produktif menjadi semakin krusial untuk menjaga ketersediaan beras nasional.

Kasus di Batang menjadi pengingat bahwa izin usaha saja tidak cukup. Pelaku usaha tetap wajib memastikan kesesuaian lokasi dengan tata ruang yang berlaku.

Pada akhirnya, perlindungan LP2B dan LSD bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal menjaga keberlanjutan pangan bagi generasi mendatang.

Tag:;P2Balih fungsi sawahBatangLSD
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Jokowi Jadi Tumpuan PSI, Taruhan Besar Menuju 2029 atau Sekadar Judi Politik?
By Hardani Triyoga
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dan Iriana saat nonton laga Semifinal Timnas U-19 vs Australia di Medan.
1
Trump Klaim Deal Damai dengan Iran, Selat Hormuz Bakal Dibuka Gratis Tanpa Biaya Tol
By Hardani Triyoga
Ilustrasi Presiden AS Donald Trump dan Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei. (Foto: AI).
2
Korupsi MBG: Gak Cuma Incar Pelaku, Kejagung Bakal Kuras Aset Komplotan Dadan Hindayana
By Rahmat Baihaqi
Peserta aksi yang tergabung dalam Lingkar Aspirasi Publik (LAP) mengibarkan bendera Merah Putih saat unjuk rasa di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2026).
3
Megawati Bela Demo BEM UI: Mahasiswa Warga Negara, Mestinya Jangan Takut!
By Rika Pangesti
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri saat peresmian renovasi Istana Gebang dan patung Bung Karno di Kota Blitar, Jawa Timur, Senin, 15 Juni 2026.
4
Kejagung Ogah Gegabah Restui Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator MBG: Konsistensi Dipertanyakan
By Rahmat Baihaqi
Warga yang tergabung dalam aliansi MBG Watch membawa poster saat aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Konferensi pers Polda Jawa Tengah kasus Ubah Sawah Jadi Tambak Udang
Daerah

Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 1M

Seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka. Setelah melakukan alih…

Ani RatnasariSyifa Fauziah
By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
5 jam lalu
Diskusi peluncuran hasil riset, di Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2026.
Daerah

‘Siasat Mepet Waktu’ Revisi UU Pemilu: Ada Desain Kontestasi 2029 Gak Adil?

Hasil riset Yayasan Dewi Keadilan dan Themis Indonesia mengingatkan potensi penyimpangan terhadap…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
2 hari lalu
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Syamsu Rizal, saat kunjungan kerja Komisi I DPR RI di Markas Komando Operasi Udara II Makassar
Daerah

Ada Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur, Pesawat Asing Berpotensi Lolos dari Pantauan

Komisi I DPR RI menyoroti masih adanya titik buta atau blind spot dalam sistem…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea saat Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara
Daerah

DPR Soroti Data Imigrasi Tidak Transparan, Minta Pergerakan WNA Bisa Dipantau Real Time

Komisi XIII DPR RI menyoroti pentingnya transparansi data keimigrasian untuk memperkuat pengawasan…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up