Kasus yang menjerat seorang pengusaha tambak udang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjadi pengingat bahwa tidak semua lahan bisa begitu saja dialihfungsikan untuk kepentingan usaha.
- Kenapa Ada Sawah yang Tidak Boleh Dialihfungsikan?
- Lahan LP2B dan LSD Itu Sebenarnya Punya Siapa?
- Bagaimana Sistem Penetapan dan Pengawasan LSD Bekerja?
- Siapa yang Terdampak dari Alih Fungsi Lahan?
- Apa Dampak Lingkungan dari Alih Fungsi Lahan?
- Kenapa Bisa Berujung Pidana?
- Mengapa Negara Sangat Ketat Menjaga LP2B dan LSD?
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka. Setelah diduga mengubah sekitar 7 hektare sawah yang masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi tambak udang komersial.
Bagi sebagian orang, mengubah sawah menjadi tambak mungkin terlihat seperti aktivitas bisnis yang wajar. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika lahan tersebut berada dalam kategori yang dilindungi negara.
Kenapa Ada Sawah yang Tidak Boleh Dialihfungsikan?
Pemerintah memiliki dua instrumen utama untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian, yakni Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
LP2B merupakan lahan yang ditetapkan untuk kepentingan produksi pangan jangka panjang dan tidak boleh dialihfungsikan secara bebas.
Sementara itu, LSD adalah sistem penetapan lahan sawah berbasis peta resmi yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjaga agar sawah tetap terlindungi dari tekanan alih fungsi lahan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid pernah menegaskan bahwa ketersediaan lahan sawah merupakan kunci utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Pemerintah juga telah menetapkan lahan baku sawah seluas 7,38 juta hektare, dengan target sekitar 87 persen masuk kategori LP2B yang memiliki perlindungan khusus.
Jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya, kecuali dengan mengganti lahan dengan tingkat produktivitas yang setara,”
ujar Nusron dalam rapat koordinasi pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Dengan demikian, LP2B bukan sekadar status administratif, melainkan skema perlindungan jangka panjang untuk menjaga lahan tetap produktif.
Lahan LP2B dan LSD Itu Sebenarnya Punya Siapa?
Banyak yang mengira lahan LP2B dan LSD sepenuhnya merupakan tanah milik negara. Faktanya, tidak sesederhana itu.
Lahan dalam kategori ini bisa berstatus hak milik masyarakat, Hak Guna Usaha (HGU), atau dikelola pihak tertentu melalui kerja sama. Artinya, secara hukum, lahan tersebut tetap bisa dimiliki individu maupun perusahaan.
Namun yang dibatasi oleh negara bukan kepemilikannya, melainkan fungsi pemanfaatannya. Begitu suatu lahan ditetapkan sebagai LP2B atau LSD, maka lahan tersebut wajib dipertahankan sebagai sawah produktif dan tidak boleh dialihfungsikan sembarangan.
Dengan kata lain, kepemilikan tetap ada, tetapi kebebasan mengubah fungsi lahan dibatasi oleh aturan tata ruang.
Bagaimana Sistem Penetapan dan Pengawasan LSD Bekerja?
Penetapan LSD dilakukan melalui pemetaan berbasis citra satelit yang kemudian diverifikasi di lapangan oleh pemerintah.
Hasil pemetaan tersebut digunakan untuk menentukan sawah yang masuk kategori lahan lindung agar tetap berfungsi sebagai lahan pertanian. Setelah ditetapkan, lahan masuk dalam sistem pengendalian tata ruang nasional.
Perubahan fungsi lahan tidak bisa dilakukan secara mandiri, melainkan harus melalui izin dan rekomendasi resmi dari Kementerian ATR/BPN dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, teknis, dan lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan sebelumnya juga pernah menekankan bahwa, perlindungan lahan sawah merupakan bagian penting dari strategi ketahanan pangan, sekaligus memberi kepastian bagi petani dalam jangka panjang.
Siapa yang Terdampak dari Alih Fungsi Lahan?
Banyak orang berfikir alih fungsi sawah produktif hanya berdampak pada petani atau pemilik lahan. Padahal jika dilihat lebih jauh, aktivitas ini bisa menganggu sistem pangan nasional.
Karena, ketika luas sawah berkurang, kapasitas produksi pangan nasional ikut menurun, sementara kebutuhan pangan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk.
Untuk itu, pemerintah berupaya mempertahankan LP2B agar Indonesia tidak semakin bergantung pada pasokan pangan dari daerah lain atau impor di masa depan.
Apa Dampak Lingkungan dari Alih Fungsi Lahan?
Selain berdampak pada ketahanan pangan, perubahan sawah menjadi tambak air payau juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Kandungan garam dalam air tambak dapat mengubah karakteristik tanah, sehingga lahan yang semula subur menjadi sulit digunakan kembali untuk pertanian.
Dalam kasus Batang, penyidik memperkirakan biaya pemulihan lahan agar kembali produktif mencapai sekitar Rp32 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kerusakan akibat alih fungsi lahan tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga membutuhkan biaya pemulihan yang besar.
Kenapa Bisa Berujung Pidana?
Dalam kasus ini, tersangka disebut memiliki izin usaha tambak. Namun, lokasi kegiatan diduga berada di kawasan LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) yang statusnya dilindungi.
Polisi menyebut area yang dialihfungsikan mencakup sekitar 6,88 hektare LP2B dan 0,34 hektare LCP2B.
Karena itu, perkara ini masuk ranah pidana dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta ketentuan penataan ruang.
Ancaman hukumnya tidak ringan, yakni pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Mengapa Negara Sangat Ketat Menjaga LP2B dan LSD?
Pemerintah menempatkan LP2B dan LSD sebagai benteng utama ketahanan pangan nasional. Sawah dianggap sebagai aset strategis yang tidak bisa diperlakukan seperti lahan komersial biasa.
Di tengah pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan pangan, keberadaan lahan sawah produktif menjadi semakin krusial untuk menjaga ketersediaan beras nasional.
Kasus di Batang menjadi pengingat bahwa izin usaha saja tidak cukup. Pelaku usaha tetap wajib memastikan kesesuaian lokasi dengan tata ruang yang berlaku.
Pada akhirnya, perlindungan LP2B dan LSD bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal menjaga keberlanjutan pangan bagi generasi mendatang.


