Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara korupsi importasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Berkas yang dinyatakan lengkap ini khusus klaster tersangka penerima suap.
Para tersangka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan berkas mereka telah dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada jaksa KPK pada 4 Juni 2026.
“Artinya penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan,”
ujar Budi, dikutip pada Rabu, 17 Juni 2026.
Satu berkas perkara milik Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai, belum dilimpahkan lantaran penyidikan terhadapnya masih berlanjut.
“Pemanggilan saksi-saksi dalam proses penyidikan perkara untuk melengkapi berkas penyidikan BD,”
ucap Budi.
Penyidikan Masih Berkembang
Meski pelimpahan telah dilakukan, Budi memastikan pengembangan kasus rasuah masih tetap berlangsung, termasuk yang bakal muncul di meja hijau.
“KPK masih terus mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan,”
kata Budi.
Dalam fakta sidang kasus korupsi Bea Cukai dengan terdakwa Bos PT Blueray Cargo Jhon Field membongkar keterlibatan pihak-pihak lain, salah satunya Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.
Jhon memberikan sejumlah uang Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang asing ke pada pejabat Bea Cukai, serta memberikan fasilitas berupa hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Salah satu aliran uang itu diduga masuk ke kantong Djaka Budi.
Dalam sidang kasus ini, jaksa membongkar fakta perihal tiga amplop yang dititipkan Jhon kepada Orlando. Masing-masing amplop diberikan kode 1 sampai dengan 3. Untuk amplop ‘Kode 3’ ditujukan Kasubdit Intelejen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono; ‘Kode 2’ untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal; dan amplop ‘Kode 1’ untuk Djaka Budi.


