Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset diduga milik Bupati Pekalongan non-aktif Fadia A. Rafiq terkait kasus pengadaan jasa outsource dan pengadaan pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023-2026.
Penyitaan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi pada 17 Juni, mereka dimintai keterangan mengenai aset Fadia yang diduga hasil rasuah.
“Penyidik juga menyita salah satu rumah FAR yang berlokasi di wilayah Semarang,”
ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis, 18 Juni 2026.
Terdapat 14 saksi yang dicecar penyidik mengenai aset-aset Fadia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fadia memiliki aset tanah dengan total luas 10.000 m², tiga toko retail waralaba dan salon.
“Penyidik juga memasang tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik,”
ucap Budi.
Rusak Plang Sita
Terhadap barang bukti yang telah disita itu, KPK memasang plang sita. Hanya saja ada sejumlah pihak yang diduga sengaja merusak.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutup atau merusak tanda plang penyitaan yang kami pasang,”
tegas Budi.
Perjalanan Fadia
Fadia mengintervensi para Kepala Dinas untuk memenangkan PT RNB dalam pengadaan barang dan jasa outsource di sejumlah dinas, kecamatan, hingga RSUD di Kabupaten Pekalongan. Padahal, Fadia sudah diperingatkan kalau tindakannya berpotensi konflik kepentingan, namun politikus Golkar itu mengabaikan hal tersebut.
Perusahaan RNB dijalani oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga selaku komisaris sekaligus anggota DPR. Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menduduki kursi direktur periode 2022-2024 sekaligus anggota DPRD Pekalongan.
KPK mendapati transaksi langsung kepada PT RNB bersumber dari kontrak perangkat daerah Pemkab Pekalongan senilai Rp46 miliar sepanjang 2023-2026. Uang tersebut dibagikan untuk membayar gaji pegawai outsource sebesar Rp22 miliar; sedangkan 40 persen (atau sekitar 41,3 persen) dari total transaksi mengalir kepada kocek keluarga Fadia.

