Center of Reform on Economics (Core) Indonesia memperingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan perubahan kewenangan Bank Indonesia (BI) melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Core Indonesia pun menilai pengalaman Turki menunjukkan bahwa campur tangan politik terhadap bank sentral dapat berujung pada lonjakan inflasi dan menurunnya kepercayaan pasar.
Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, sejumlah negara memang menerapkan mandat tambahan bagi bank sentral untuk menjaga stabilitas harga. Namun, perlu ada prioritas yang jelas serta perlindungan terhadap independensi lembaga tersebut.
Kalau kita bicara konteks Indonesia, tentu kita perlu menjelaskannya lebih hati-hati, karena banyak hal yang perlu dikritisi dari pemberian mandat dari bank sentral. Selain harga yang menjadi mandat sebelumnya, ada yang lain terkait upaya mendorong pertumbuhan,”
kata Yusuf dalam diskusi media Kawal Kredibilitas Bank Central, Kamis, 18 Juni 2026.
Belajar dari Turki
Dalam kajiannya, Yusuf menyoroti pengalaman Turki yang secara hukum menempatkan stabilitas harga sebagai mandat utama bank sentral. Namun, dalam praktiknya, intervensi politik membuat kebijakan moneter kehilangan independensi.
Pada kenyataannya, karena Gubernur Bank Sentral Turki diangkat oleh Presiden, Presiden ini sering kali menekan untuk menurunkan suku bunga. Sampai beberapa kali kemudian karena ada intervensi politik untuk menurunkan suku bunga, pada akhirnya inflasinya meningkat sampai 80 persen dan nilai Lira (mata uang Turki) jatuh,”
ujar Yusuf.
Menurut dia, pelajaran penting dari Turki adalah independensi bank sentral tidak cukup hanya dijamin dalam aturan hukum, tetapi juga harus terlindungi dalam praktik pengambilan kebijakan sehari-hari.
Pelajaran yang bisa kita ambil dari Turki adalah, walaupun secara hukum itu ada, tapi kalau misalkan tidak dilindungi dari tekanan politik yang nyata, maka independensinya akan terganggu,”
bebernya.

Ketidakjelasan Mandat BI Pengaruhi Persepsi Pasar
Core Indonesia pun menilai hal tersebut relevan bagi Indonesia di tengah revisi UU P2SK yang memperluas mandat BI sekaligus membuka ruang evaluasi oleh DPR. Ketidakjelasan prioritas antara menjaga inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi dikhawatirkan dapat memengaruhi persepsi pasar terhadap kredibilitas bank sentral.
Oleh sebab itu, Core Indonesia merekomendasikan agar target inflasi tetap menjadi tujuan utama BI dalam aturan turunan UU P2SK. Menurut lembaga tersebut, dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi sebaiknya dilakukan sepanjang sasaran stabilitas harga tetap terjaga.
Prioritas harus jelas. Stabilitas harga itu adalah yang menjadi catatan utama untuk kebijakan bank sentral,”
imbuh Yusuf.


