Kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyasumma, Refly Harun, membeberkan sejumlah poin penting yang membuat permohonan penangguhan penahanan kliennya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Poin utama dikabulkannya penangguhan penahanan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Ke-7 Joko Widodo ini, karena kedua tersangka bersikap kooperatif.
“Kabar menggembirakan itu bahwa mereka tidak ditahan. Alhamdulillah. Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan mereka,”
ucap Refly di Kejari Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026.
Kata Refly kedua kliennya bakal mematuhi prosedur hukum yang ada. Hal itu dibuktikan dengan Roy rajin wajib lapor 30 kali ke kepolisian tanpa absen.
“Mas Roy 30 kali wajib lapor. Setiap dipanggil datang, tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik,”
kata Refly.
Kerja Sama
Roy dan Tifa dianggap tidak pernah menghambat proses penyidikan. Mereka kerap memberikan keterangan kepada penyidik sesuai fakta, tidak berupaya melarikan diri, dan tidak mencoba menghilangkan barang bukti.
Refly juga mengatakan kliennya tidak pernah memengaruhi saksi lain ketika dimintai keterangan yang berpotensi menganggu proses penyidikan.
“Yang penting juga, (Roy dan Tifa) tidak pernah merusak atau menghilangkan barang bukti dan tidak pernah mempersulit proses pemeriksaan,”
tutur dia.
Faktor yang menguatkan para tersangka yakni ada pihak penjamin. Istri Roy, Ririen Suryo, rela menjadi penjamin suaminya, sementara penjamin Tifa yakni anaknya sendiri. Bahkan tim kuasa hukum turut menjadi penjamin kedua tersangka.
“Kami para kuasa hukum juga menjamin bahwa klien kami siap hadir setiap saat apabila sidang digelar,”
tegas Refly.
Di samping itu, Refly juga menyinggung kasus yang menjerat kliennya masih menjadi perdebatan hukum dalam kebebasan berpendapat.
“Nanti dibuktikan dalam persidangan apakah ini tindak pidana atau bukan. Karena bagi kami ini berkaitan dengan ranah kebebasan berpendapat,”
kata Refly.

























