Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 8 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Ini Alasan Kejari Terima Penangguhan Penahanan Roy Suryo-Dokter Tifa
Hukum

Ini Alasan Kejari Terima Penangguhan Penahanan Roy Suryo-Dokter Tifa

owrite-adi-briantikarahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
Last updated: Juni 22, 2026 8:04 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
2 bulan lalu
Share
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, membeberkan sejumlah poin dalam penangguhan penahanan, 22 Juni 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, membeberkan sejumlah poin dalam penangguhan penahanan, 22 Juni 2026. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyasumma, Refly Harun, membeberkan sejumlah poin penting yang membuat permohonan penangguhan penahanan kliennya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Poin utama dikabulkannya penangguhan penahanan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Ke-7 Joko Widodo ini, karena kedua tersangka bersikap kooperatif.

“Kabar menggembirakan itu bahwa mereka tidak ditahan. Alhamdulillah. Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan mereka,”

ucap Refly di Kejari Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026.
Baca juga:
Bahlil Kenang Saat “Dihajar” Demonstran 1,5 Bulan Gegara Larangan Ekspor… Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenang salah satu…
Waduh! Gelar ‘Raja Timur’ Jokowi Sudah Diseting oleh PSI Sebelum… Politisi PDI Perjuangan Mohammad Guntur Romli mengatakan narasi pemberian gelar “Raja Timur”…
Jejak Jokowi Hingga Anies Bisa Terulang di Pilpres 2029, Kompetisi… Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago mengatakan, kemunculan kepala daerah dengan…
  • Bahlil Kenang Saat “Dihajar” Demonstran 1,5 Bulan Gegara Larangan Ekspor Nikel
  • Waduh! Gelar ‘Raja Timur’ Jokowi Sudah Diseting oleh PSI Sebelum Safari Politik…
  • Jejak Jokowi Hingga Anies Bisa Terulang di Pilpres 2029, Kompetisi Kian Menarik

Kata Refly kedua kliennya bakal mematuhi prosedur hukum yang ada. Hal itu dibuktikan dengan Roy rajin wajib lapor 30 kali ke kepolisian tanpa absen.

“Mas Roy 30 kali wajib lapor. Setiap dipanggil datang, tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik,”

kata Refly.

Kerja Sama

Roy dan Tifa dianggap tidak pernah menghambat proses penyidikan. Mereka kerap memberikan keterangan kepada penyidik sesuai fakta, tidak berupaya melarikan diri, dan tidak mencoba menghilangkan barang bukti.

Refly juga mengatakan kliennya tidak pernah memengaruhi saksi lain ketika dimintai keterangan yang berpotensi menganggu proses penyidikan.

“Yang penting juga, (Roy dan Tifa) tidak pernah merusak atau menghilangkan barang bukti dan tidak pernah mempersulit proses pemeriksaan,”

tutur dia.

Faktor yang menguatkan para tersangka yakni ada pihak penjamin. Istri Roy, Ririen Suryo, rela menjadi penjamin suaminya, sementara penjamin Tifa yakni anaknya sendiri. Bahkan tim kuasa hukum turut menjadi penjamin kedua tersangka.

“Kami para kuasa hukum juga menjamin bahwa klien kami siap hadir setiap saat apabila sidang digelar,”

tegas Refly.

Di samping itu, Refly juga menyinggung kasus yang menjerat kliennya masih menjadi perdebatan hukum dalam kebebasan berpendapat.

“Nanti dibuktikan dalam persidangan apakah ini tindak pidana atau bukan. Karena bagi kami ini berkaitan dengan ranah kebebasan berpendapat,”

kata Refly.
Baca juga:
Narasi Tim Jokowi soal Gelar Raja di NTT Berubah-ubah, Kredibilitas… Penjelasan yang berulang dan selalu berubah-ubah terkait polemik gelar yang diterima Joko…
Geng Solo Siapkan Kekuatan Politik, Potensi Berhadapan dengan Prabowo Terbuka Konsolidasi politik Joko Widodo (Jokowi), PSI, dan relawan Gibran Rakabuming Raka di…
PDIP Sindir Jokowi: Habis Jadi Raja, Besok Kaisar, Syahwat Kuasa… Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus melontarkan kritik keras terhadap pemberian…
  • Narasi Tim Jokowi soal Gelar Raja di NTT Berubah-ubah, Kredibilitas Politik Terancam
  • Geng Solo Siapkan Kekuatan Politik, Potensi Berhadapan dengan Prabowo Terbuka
  • PDIP Sindir Jokowi: Habis Jadi Raja, Besok Kaisar, Syahwat Kuasa Melampaui Nalar
Tag:dr. TifaIjazah PalsuJokowiKejari Jakarta SelatanRoy Suryo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Trending di OWRITE
Khasiat Buah Tomat, Sumber Antioksidan yang Baik untuk Kesehatan
By Ossid Duha Jussas Salma
Buah Tomat
1
Tak Harus Sarjana? Ini Daftar Artis yang Jadi Anggota DPR dengan Pendidikan Terakhir SMA
By Ani Ratnasari
Iyet Bustami
2
Kabinet Bayangan Bukan Ancaman, Justru Koreksi bagi Pemerintah dan DPR
By Rahmat Tunny
Ilustrasi Kabinet Bayangan.
3
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
4
Kapolresta Banda Aceh Diamankan Propam Mabes Polri, Dugaan Kasus Narkoba Bikin Geger!
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Mabes Polri amankan perwira polisi.
5

BERITA LAINNYA

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Febrie Adriansyah Tak Terima Langsung Disangkakan TPPU, Pengacara Soroti Sprindik Digabung

Tim hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang disebut…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
1 menit lalu
Ilustrasi Ferry Boboho dan aparat penegak hukum.
Hukum

Meski Sudah Minta Perlindungan ke LPSK, Kejagung ‘Pasang Mata’ Pantau Ferry Boboho

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan pemantauan terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang alias…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
9 jam lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pemeriksaan dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Kubu Eks Jampidsus Febrie Bongkar 9 Anomali Penyidikan, Kejagung: Kami Siap Hadapi!

Kejaksaan Agung mengklaim penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
9 jam lalu
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Hukum

Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Sudah Periksa 80 Lebih Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up