Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini diperkenankan menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini tertuang dalam ketentuan baru Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, hingga saat ini institusi yang dinahkodainya belum berencana menjadi pemegang saham di BEI.
Sampai sekarang sih belum ada (rencana),”
ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 23 Juni 2026.
Tiga Lembaga Boleh Punya Saham


Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK ada tiga lembaga negara yang boleh menjadi pemegang saham di BEI. Mereka diantaranya Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,”
bunyi Pasal 8B ayat (1).
Namun, Pasal 8B ayat (2) menegaskan bahwa kepemilikan saham ketiga lembaga negara tersebut tidak boleh mengganggu independensi Bursa Efek Indonesia.
Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek,”
tulisnya.
Lebih lanjut, untuk pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan atau badan hukum Indonesia, baik anggota Bursa Efek Indonesia maupun bukan anggota BEI.














![Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].](https://www.owrite.id/wp-content/uploads/2026/06/Mahasiswa-temui-Wapres-Gibran-di-Istana-Wapres_Owrite-300x169.webp)










