Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan aksi Taufik Hidayat (30), yang tega menganiaya kekasihnya Yuvita Tri Rezeki (29), tak lazim. Polisi berencana bakal memeriksa kejiwaan Taufik.
Dia mengatakan tindakan Taufik terbilang tidak wajar selama berhubungan dengan korban.
Ini sesuatu yang tidak wajar. Sesuatu yang di luar, ya, kebiasaan, perilaku seseorang terhadap kekasihnya. Yang bisa kita katakan terlalu atau sadis ya,”
kata Rudi kepada wartawan pada Rabu 24 Juni 2026.
Rudi menjelaskan pemeriksaan kejiwaan nantinya bakal jadi barang bukti saat pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa.
Pun, dia mengatakan secara pararel, Taufik bakal ditempatkan di sel tahanan khusus dengan pengawasan nonstop.
Kita akan lakukan penahanan di sel khusus ya. Yang kita sudah pasang CCTV-nya dan berada sendiri, ya, dan dalam pengawasan kita semua,”
ujarnya.
Dia menambahkan polisi juga akan melakukan pemeriksaan tes urine dan kesehatan tersangka. Hasilnya tak ditemukan jejak narkotika dan dipastikan dalam kondisi sehat.
Kesimpulannya tersangka dalam kondisi sehat, siap untuk dilakukan penahanan,”
jelas eks Deputi bidang Penindakan KPK itu.
Namun, polisi mendapati fakta bahwa Taufik gemar mengkonsumsi alkohol.
Pada saat kejadian, tersangka mengakui sedang dalam pengaruh minuman keras atau miras jenis intisari. Pengaruh miras itu yang membuat pelaku tak sepenuhnya sadar saat beraksi.
Dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal, karena ini dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu,”
jelas Rudi.
Kasus insiden penyekapan Yuvita Tri Rezeki (29), tengah jadi sorotan dan viral di media sosial. Sebab, Yuvita disekap selama tiga tahun dan dianiaya oleh kekasihnya sendiri.
Imbas penganiayaan itu, korban mengalami luka serius mulai dari kebutaan, sayatan, hingga lebam di berbagai titik yang saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin.
Kasus itu baru terendus kepolisian setelah Taufik mengantar korban bersama saksi ke RS Hasan Sadikin pada 12 Juni. Merujuk itu, polisi menduga YTR merupakan korban penganiayaan.
Polda Jabar kemudian menetapkan Taufik sebagai DPO dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 466 KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan.
Lalu, pada Selasa 23 Juni 2026 malam, polisi berhasil menciduk Taufik di wilayah Majalaya Kabupaten Bandung.















![Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].](https://www.owrite.id/wp-content/uploads/2026/06/Mahasiswa-temui-Wapres-Gibran-di-Istana-Wapres_Owrite-300x169.webp)







