Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 25 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Negara Dinilai Belum Punya Pegangan Kuat untuk Pulihkan Hak Korban HAM Berat
Nasional

Negara Dinilai Belum Punya Pegangan Kuat untuk Pulihkan Hak Korban HAM Berat

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: Juni 24, 2026 2:56 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
1 hari lalu
Share
Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab.
Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab. (Foto: Istimewa).
SHARE

Skema pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat dinilai belum punya kepastian hukum yang kuat. Kondisi itu membuat pelaksanaan di lapangan berjalan tanpa pijakan regulasi yang solid.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menilai kondisi ini berpotensi melemahkan komitmen negara terhadap korban pelanggaran HAM.

Menurut dia, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Aturan itu sebagai dasar hukum yang lebih tegas dalam pelaksanaan pemulihan hak korban dan ahli waris pelanggaran HAM berat.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga yang digelar LPSK.

Amiruddin menilai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat saat ini tak lagi memiliki kepastian hukum yang memadai.

Ia menyoroti kondisi itu menciptakan kekosongan kebijakan yang membuat kementerian dan lembaga berjalan tanpa arah hukum yang kuat. Maka itu, ia menilai perlu ada kebijakan baru dalam bentuk Perpres.

Amiruddin juga menyampaikan pemulihan korban tak boleh direduksi jadi sekadar program bantuan pemerintah. Tapi, melainkan bentuk pemenuhan hak konstitusional yang wajib dipulihkan oleh negara.

Upaya ini merupakan pemulihan hak korban oleh Negara. Bukan menempatkan korban sebagai penerima program bantuan pemerintah,”

kata Amirudin, dalam keterangannya, Rabu, 24 Juni 2026.

Selain soal regulasi, ia juga menyoroti berhentinya Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) yang sebelumnya dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 dan berakhir pada Desember 2023.

Menurutnya, absennya tim pengawas membuat proses pemulihan rawan tak terkontrol dan tak berjalan sesuai tujuan awal.

Pelaksanaan pemulihan hak-hak korban harus disertai Tim Pemantau yang melibatkan tokoh-tokoh yang prominen di bidang hak asasi manusia. Supaya program pemulihan ini betul-betul dijalankan dengan baik,”

ujarnya.

Dia bilang tanpa dasar hukum yang jelas dan pengawasan yang kuat, komitmen negara dalam pemulihan korban HAM berat dikhawatirkan hanya berhenti di tataran kebijakan. Sebab, implementasi maksimal di lapangan tak berjalan.

Tag:aturankorban hamNegaraPelanggaran HAMRegulasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Heboh Isu Keponakan Prabowo Budi Djiwandono ‘Awasi’ Gibran, Gerindra Akhirnya Buka Suara
By Rika Pangesti
Ketua DPP Gerindra sekaligus Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR Bambang Haryadi.
1
Gerindra Bela Gibran soal Isu Danai Demo Mahasiswa UBK: Jangan Adu Domba Presiden dan Wapres
By Rika Pangesti
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi
2
Korban Bertambah! Calon Manajer Kopdes-KNPM Meninggal saat Latihan Militer, Total 3 Nyawa Melayang
By Rahmat Baihaqi
Seleksi Manajer Koperasi Desa di Stadion
3
Pasokan Batu Bara PLN Habis Bulan Juni, Bahlil: Ilmu Abuleke Apalagi ini?
By Natania Longdong
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara CNBC Energy Forum 2026 di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
4
Tak Tinggal Diam, Bahlil Gandeng Kejagung Telusuri Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir
By Natania Longdong
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara CNBC Energy Forum 2026 di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
5

BERITA LAINNYA

Koalisi Masyarakat Sipil merepons perihal revisi UU HAM, 25 Juni 2026, di YLBHI, Jakarta Pusat.
Nasional

Draf Revisi UU HAM: Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Terancam ‘Dimakamkan’

Koalisi masyarakat sipil menilai draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM)…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
24 menit lalu
Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal revisi UU HAM, 25 Juni 2026 di kantor YLBHI, Jakarta Pusat.
Nasional

Revisi UU HAM Rasa Otoriter: Koalisi Sipil Tuntut Pemerintah Stop Proses Legislasi Elitis

45 organisasi masyarakat sipil menyatakan penolakan terhadap draf Revisi Undang-Undang Hak Asasi…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
40 menit lalu
Ilustrasi aktivitas masyarakat terganggung karena adanya pemadaman listrik.
Nasional

Ancaman Blackout Ada, DPR Ingatkan Defisit 2,6 Juta Ton Batu Bara Tak Dianggap Remeh

Ancaman pemadaman listrik massal (blackout) disebut masih bisa terulang apabila pasokan batu…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
1 jam lalu
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria
Nasional

Wamenkomdigi Nezar Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa proses penegakan…

Hilwa UrwatulIvan OWRITE
By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan Syahruna Lubis
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up