Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan terhadap wanita di Bandung, Jawa Barat.
Habiburokhman mengatakan kasus itu bukan sekadar tindak pidana biasa. Tapi, melainkan kejahatan yang mengusik rasa kemanusiaan dan tidak boleh ditoleransi.
Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya minta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,”
kata Habiburokhman, Rabu, 24 Juni 2026.
Dia minta penyidik memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Hal itu mulai dari ketentuan dalam KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur-unsur pidana tersebut.
Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada. Baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,”
ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, hukuman maksimal diperlukan bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi korban. Tapi, juga sebagai efek jera agar kasus serupa tak terulang.
Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam. Tapi, juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,”
katanya.
Meski demikian, Habiburokhman juga mengapresiasi Polda Jawa Barat yang bergerak cepat menangkap pelaku.
Bagi dia, langkah Polda Jabar menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.
Sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan,”
tutur Habiburokhman.
Lebih lanjut, ia memastikan Komisi III DPR RI bakal terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan.
Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan,”
ujarnya.
























