Batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa membeli rumah subsidi dinaikkan oleh pemerintah. Kini masyarakat dengan penghasilan Rp8,5 juta hingga Rp14 juta per bulan bisa membeli rumah subsidi.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025, tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan ini sudah berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2025.
Bahwa untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah,”
bunyi aturan itu dikutip Rabu, 24 Juni 2026.
Empat Zona Wilayah


Adapun pemerintah membagi batas penghasilan MBR dalam empat zona wilayah dengan kategori kawin dan tidak kawin. Berikut diantaranya:
Zona 1 (Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi; Sumatera; Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat)
- Tidak kawin: Rp8,5 juta
- Kawin: Rp10 juta
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp10 juta
Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali)
- Tidak kawin: Rp9 juta
- Kawin: Rp11 juta
- Satu orang peserta Tapera: Rp11 juta
Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya)
- Tidak kawin: Rp10,5 juta
- Kawin: Rp12 juta
- Satu orang peserta Tapera: Rp12 juta
Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Tidak kawin: Rp12 juta
- Kawin: Rp14 juta
- Satu orang peserta Tapera: Rp14 juta

























